Polres Asahan Jangan Ragu Tetapkan Tersangka Direktur RSUD Hams Kisaran

oleh
oleh

Kisaran – Terkait adanya kegiatan OTT yang dilakukan pihak Tipikor Polres Asahan di apresiasi dan mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Asahan.

“Untuk kasus ini, kami mendukung penuh serta siap digarda terdepan untuk Polres Asahan,”kata Wakil Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Asahan, Julianto Putra LH SH lewat pesan singkat yang dikirimkan kepada Asahansatu, Sabtu (11/11).

Mantan aktifis yang saat ini sedang dalam pendidikan Program Magister Kenotariatan di Pasca Sarjana Umsu Medan ini pun mendesak Kepolisian Resort Asahan untuk tidak ragu dan jangan terlalu lama dalam menetapkan Direktur RSUD Hams Kisaran sebagai tersangka. Hal ini sesuai Pasal 1 butir 19 Pasal I butir ke 19 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

“Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu,”paparnya.

“Seharusnya Polres segera mengumumkan hasilnya disertai penetapan tersangka, apalagi ini kegiatan OTT. Polres harus tersangkakan pihak paling bertanggungjawab dalam hal ini Direktur RSUD Hams Kisaran,”tambah Julianto Putra.

PD Pemuda Muhammadiyah Asahan menyampaikan tidak ada alasan Polres Asahan untuk tidak serius menuntaskan kasus ini. Sebab, perbuatan melawan hukum yang dilakukan direktur RSUD Hams Kisaran sangat jelas. 

Pihak RSUD Hams Kisaran mengenakan tarif tes urine berdasarkan peraturan daerah (perda) yang lama. Padahal ada perda baru.

“Polres jangan ragu tetapkan tersangka. Menemukan perbuatan melawan hukum di kasus tersebut tidak terlalu sulit sehingga pihak pihak yang dapat dijadikan tersangkapun jelas dan terang, apalagi ini kegiatan OTT,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asahan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di RSUD Haji Abdul Manan Simatupang,Kisaran. Dalam OTT ini, sebanyak 6 orang diamankan, termasuk Direkturnya dr Edi. 

Sebelumnya, Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga dikonfirmasi melalui Kanit Tipikor Iptu Rianto meminta kepada masyarakat untuk bersabar, sebab proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya akan tetap serius.

“Sabar, kami tetap komit dalam menangani kasus dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat banyak,”ujarnya singkat.(Her)

No More Posts Available.

No more pages to load.