Polres Asahan Musnahkan 8 Kilogram Sabu

oleh

Asahansatu |Kapolres Asahan yang diwakili Waka Polres Asahan Kompol I Kadek Hery Cahyandi, Sh, S.I.K, Mh Dan Satresnarkoba Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Asahan Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, S.I.K, MH, Kajari Kisaran diwakili oleh Erol, Ketua PN diwakili Labfor Polda Sumut, Kasat Narkoba AKP Marvel Stefanus A.A, S.TRK, S.I.K, M.SI., Kasi Humas AKP Doli Silaban, S.H beserta Para Wartawan dan Awak Media.

Dalam konfrensi persnya, Waka Polres Asahan menerangkan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesehatan dan kesempatan sehingga dapat berlangsungnya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu yang dihadiri oleh insan media pada hari ini.

Dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu ini ada 3 Laporan Polisi. Yang pertama Tersangka Inisial (H) 32 Th warga Dsn. Tasak Lama, Desa Lalang, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara dengan berhasil ditangkap oleh personil satres narkoba polres asahan beserta Barang Bukti 1 (satu) buah tas merah berisi 5 (lima) lapis plastik warna merah berisi 6 (enam) bungkus Plastik warna biru berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat kurang lebih 6 Kg /6000 gram.

Tersangka berikutnya inisial ( M ) 32 tahun warga Desa Teupin Rusep Kec. Sawang Kota Lhokseumawe Prov.
Nangroe Aceh Darussalam. kemudian inisial ( J) 35 tahun warga Dusun IV Munawwarah Desa Paloh Gadeng Kec. Dewantara Kab.Aceh Utara Prov. Nangroe Aceh Darussalam beserta ( F) 35 Tahun warga JI. Perjuangan Komp. Elite No. B 10 Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal Kota Medan Prov. Sumatera Utara berhasil ditangkap oleh personil satres narkoba polres asahan beserta barang bukti 4 (empat) Bungkus Plastik Berisi Narkotika Jenis Sabu ± 1000 gr atau 1 (satu) kilogram.

Tersangka lainnya inisial (MAB) 26th warga Desa Tanjong Babah Krueng Kec. Matangkuli Kab. Aceh Utara berhasil ditangkap SatNarkoba Polres Asahan dengan barang bukti 1 (satu) bungkus teh cina wama hijau diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus teh cina wama merah diduga berisi narkotika jenis sabu seberat masing masing ± 1.000 Gram (Total 2.000 Gram) yang mana narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan kemasan minuman coklat Milo dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) tas punggung yang dipakai MAB.

Selanjutnya seluruh Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dimusnahkan di depan wartawan dan awak media.

“Atas keberhasilan pengungkapan kasus dengan total 8000 gram ini adalah bukti keseriusan Polres Asahan dalam memberantas narkoba”, ungkap Waka Polres Asahan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.