Asahansatu | Polres Asahan menggelar Press Conference kasus pembunuhan di halaman belakang Polres Asahan, Selasa (23/12/2024).
Press Conference dipimpin Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi atas kasus pembunuhan yang terjadi pada selasa 17 Desember 2024 Kemarin, di wilayah komplek graha kelurahan sei rengas kecamatan kisaran barat kabupaten Asahan dimana korbannya berinisial TH waraga medan meninggal dunia dan pelaku saat ini telah diamankan berinisial Rahmat Syahputra (RS) warga kota medan.
Kapolres Asahan mengungkap modus pembunuhan pelaku bermotifkan sakit hati karena di katai anak haram.
Kapolres Asahan menceritakan Kronologis kejadian tersebut, dimana ketika itu pelaku datang kelokasi kejadian untuk minum teh, di mana pelaku bekerja sebagai pelayan warung makan, karena korban di katain ‘Anak Haram’, lalu pelaku membunuh korban dengan cara memberi racun tikus dan selanjutnya memukul korban dengan balik kayu.
Akibat perbuatan nya RS diancam dengan pasal Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, yaitu; tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara. Atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan diantaranya: Satu batang kayu beroti,satu buah gelas kaca, satu buah piring kaca, satu buah sendok besi dan satu gelas warna hijau.
Selain mengamankan RS Polisi juga mengamankan tujuh pelaku lainnya yang merupakan anggota geng motor yang menamakan dirinya mafia Bangladesh.
“Jadi Gank Motor ini bernama Mafia Bangladesh, dan kita ringkus saat mereka merayakan 4 tahun berdirinya Gank Motor tersebut. Adapun gank motor ini merusak kantor Dinas P2KBP3A Pemkab Asahan dengan melempari kantor tersebut dengan batu yang mengakibatkan kaca di kantor tersebut pecah” papar orang nomor satu sej ajaran Polres Asahan ini.
Lanjut kapolres,Selain meringkus ke 7 pelaku, personil Unit Jatanras juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca nako bagian depan kantor P2KBP3A Pemkab Asahan, 12 pecahan batu bata, 2 buah pecahan batu, 1 buah bendera warna hitam putih bergambar logo Mafia Bangladesh, 2 buah logo Mafia Bangladesh, 1 buah spanduk berukuran 150 x 300 cm bertuliskan Happy Anniversary 4 tahun Mafia Bangladesh, 1 unit sepeda motor Stylo, 1 buah celurit dan 1 buah kayu panjang berukuran lebih kurang 1,5 meter” jelas ya
Kapolres juga menyebutkan kepada 5 pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana Subs Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPIdana dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan menurut Pasal 406 diancam penjara selama 2 tahun 8 bulan dan untuk 2 pelaku anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana, Subs Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.(*)