Polres Dumai Segel Penampungan Limbah B3

oleh
oleh

DUMAI – Polres Dumai menyegel tempat penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di tepian sungai mesjid, Kecamatan Dumai Barat. 

Informasi berhasil dikumpulkan, bahwa penyegelan dilakukan petugas, Senin (18/9) kemarin mengelilingi gudang berpagar gedek bambu (anyaman bambu) tersebut. 

Adapun tempat penampungan itu bertulisan nama perusahaan CV. Bumi Alam Lestari cabang Dumai sebagai pengepul Limbah B3 skala nasional dan Cleaning Service.

Kapolres Dumai AKBP Donal Happy Ginting dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Juper Lumban Toruan mengatakan, bahwa penyegelan itu bukan karena penampungan limbah B3. 

“Benar kita segel, tapi kasusnya beda. Penyegelan itu terkait kasus pencurian CPO di Wilmar beberapa waktu lalu. Jadi tempat itu diduga jadi tempat penampungannya,”katanya, Kamis (21/9). 

Dijelaskan Juper, memang benar dilokasi itu tertulis penampungan limbah B3, namun fungsinya bukan untuk mengolah limbah B3. Lokasi itu dijadikan tempat penampungan minyak curian. 

“Waktu di segel sama anggota lokasi itu tidak ditemukan adanya limbah B3. Lokasi penampungan itu sebenarnya sudah lama tidak beroperasi,”terang Kasat Reskrim Polres Dumai ini. 

Dilain waktu, Kanit Tipidter Ipda Mardiwel mengatakan pihaknya juga sudah dapat perintah dari Kasatreskrim untuk menangani kasus dugaan penampungan limbah. “Bakal kami tindak lanjuti, ” tuturnya. 

Seperti diketahui, minyak CPO PT Wilmar Nabati Indonesia pada Juli lalu di curi sebanyak 84 ton yang diangkut dari Kota Sampit, Kalimantan Timur oleh awak kapal. 

Dugaan kuat hasil curian minyak itu diarahkan ke penampungan yang berada di tepian Sungai Mesjid, Kecamatan Dumai Barat. Sejauh ini polisi sudah menetapkan beberapa orang tersangka. (rtc)