Asahansatu || Identitas diketahui, Polres Tanjungbalai memburu pemilik 15 kg narkoba jenis sabu dan 10.000 pil ekstasi melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan pada hari sabtu tanggal 5 agustus 2023.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, SIK. MM, menyampaikan perkembangan terkait kasus 15 kg narkoba dan 10.000 butir pil ekstasi dan 4 orang tersangka yang sudah terlebih dahulu berhasil diamankan yaitu MS alias A, FM alias K, HI alias E dan A alias A yang saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Tanjungbalai. Kamis, (31/8/2023).
“Kami sudah mengantongi identitas pemilik narkoba tersebut dan telah membentuk tim untuk segera melakukan pengejaran yang saat ini masih berada di lapangan,” ucap Ahmad Yusuf Afandi Kapolres Tanjungbalai.
“Mohon doa dan dukungannya, kami akan terus mengejar pemilik barang haram tersebut sampai kami berhasil menangkapnya dimanapun keberadaannya, agar dia dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya serta dihukum sesuai undang-undang yang berlaku tentang peredaran dan kepemilikan narkoba,” tegasnya.(HNS)