Polres Tanjungbalai Gagalkan 15 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi

oleh -395 views

Asahansatu || Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan 15 bungkus Narkoba jenis Sabu-sabu dan 2 bungkus pil ekstasi dari Negara Malaysia menggunakan perahu, Sabtu 5/8/2023 di perairan sungai asahan.

Kronologis berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 1 unit perahu yang diduga membawa narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polres Tanjungbalai langsung membentuk 2 tim yaitu di air menggunakan perahu yang di pimpin langsung Kapolsek TBU M. Tanjung, sedangkan untuk di darat ada Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai. Selasa. (8/8/2023).

Setelah dilakukan pengejaran, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap perahu tersebut dan mengamankan 4 orang terduga pelaku serta 17 bungkus narkoba yang berada didalam jerigen untuk mengelabui petugas.

Selanjutnya, ke 4 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Setelah dilakukan interogasi, ke 4 tersangka bahwa barang tersebut milik R (Daftar Pencarian Orang/DPO). R menyuruh MS alias A untuk menjemput narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut di perairan perbatasan Malaysia Indonesia.

Kemudian MS mengajak FM, HI dan A untuk menjemput narkoba tersebut dengan upah yang diterima Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), dengan rincian MS memperoleh Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sedangkan untuk FM, HI dan A mendapatkan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per orang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 15 kg Narkoba jenis Sabu-sabu yang di bungkus dalam bungkusan teh cina merek Jin Xuan dan 10.000 butir pil eksatsi, 2 buah jerigen berwarna biru, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit handphone merek nokia, 1 unit satelit merek Osca GPS Navigator, dan 1 unit kapal boat tanpa nama.

Ke 4 tersangka yaitu MS alias A, FM alias K, HI alias E dan A alias A, melanggar pasal 115 ayat 1 subs pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).

Ke 5 tersangka merupakan warga Kota Tanjungbalai sedangkan R saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 4 tersangka lainnya sebelumnya merupakan nelayan kerang.(HNS)


No More Posts Available.

No more pages to load.