Polres Tanjungbalai Gelar Konferensi Pers Tersangka Kasus Narkoba

oleh

Asahansatu || Bertempat di depan Gedung Pesat Gatra, Polres Tanjungbalai menggelar Konferensi Pers Ungkap kasus Hasil operasi toba 2023. Jumat (7/7/2023).

Dalam siaran persnya Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM mengatakan, Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai selama Ops Antik Toba 2023 yang dimulai tanggal 12 Juni 2023 s/d 02 Juli 2023 selama 21 hari, yaitu 12 Laporan Polisi/ kasus dengan 16 tersangka dengan jumlah barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 268 (dua ratus enam puluh delapan) gram dan Ganja seberat 8,65 (delapan koma enam puluh lima) gram.

“Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika sebanyak 16 Orang dari 12 LP/Kasus di Wilayah Hukum Tanjung Balai adalah merupakan pengedar dengan
memperjual belikan Narkotika jenis Sabu dan Ganja kepada Orang yang
membutuhkan,” ucap nya.

Dan ini sudah merupakan target selama OPS ANTIK TOBA-2023 ini, Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap 100 % (seratus persen) Target Operasi (TO) Orang dan Target Operasi (TO) Tempat,”Lanjut Kapolres.

Adapun inisial ke enam belas tersangka:
1.H alias Killer
2.SL alias Rial alias AL
3.R alias Dani
4.AS alias Gotok alias Atok
5.SD alias Disu
6.JA alias Jhoni
7. TH
8. DDR alias Robin
9.SR alias Udin*
10. N alias Ajan
11.FA alias Fadli
12.J alias Jhon
13.RGTS alias Roma
14. PR alias Paru alias Roji alias Putu
15.Z alias Junet
16.PS alias Botak

Adapun pasal dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 Subs 112 Jo. Pasal 132 dan Pasal 111 ( Ayat 1, 2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman bagi pengedar minimal 5 Tahun Penjara.(HNS)

No More Posts Available.

No more pages to load.