Polres Tanjungbalai Gelar Pemusnahan Narkoba atas Enam Kasus

oleh

Asahansatu | Polres Tanjung Balai Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu, Pil Ekstasi Dan Ganja Selamatkan Masyarakat 6.887 orang. Kegiatan bertempat di depan Ruangan Sat Narkoba, Kamis (21/12/23) pukul 09.30 wib dipimpin Wakapolres Tanjung Balai Kompol Rudy Candra, S.H., M.M didampingi Kasat Narkoba AKP. Reynold Silalahi, SH.

“Adapun jumlah barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan pada hari ini adalah, Narkotika jenis shabu seberat 30,59 gram, narkotika jenis ganja seberat 2.553,92 gram, narkotika jenis ecstasy sebanyak 361 butir total beratnya 172,34 gram, yang merupakan jumlah barang bukti setelah dilakukan penyisihan untuk dikirimkan ke labfor cabang medan guna pemeriksaan dan sisanya barang bukti di pengadilan”, ucap Wakapolres.

Barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut disita dari 6 kegiatan / laporan polisi selama 3 bulan terakhir dengan 14 orang tersangka.

Jumlah keseluruhan barang bukti yang disita dari 6 laporan polisi tersebut antara lain : shabu 50,86 gram, ecstasy 509 butir, pecahan pil berat 17,88 gram dan serbuk berat 4,69 gram, ganja 2.680,7 gram.

Dengan Pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman : Pasal 113 ayat (2) subs pasal pasal 115 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika JO pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPIDANA. Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh instansi / lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, terutama di Kota yang kita cintai ini yaitu Tanjungbalai yang masih marak dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas”, ujarnya.

“Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan Kota Tanjung Balai yang bebas dan bersih dari narkoba. “Pungkas Wakapolres.

Turut hadir Mewakili Walikota Tanjung Balai, Ir. Nefri Siregar, Kepala BNN Tanjung Balai Pahal Marbun, S.E., M.M, Mewakili Dandim 0208 Asahan, Danramil 17 / DB Kapten Inf. Endar Siregar, Danki Brimob Kompi III Yon B Polda Sumut, AKP Abdul Kholid, S.Sos., M.H, Mewakili Ka Lapas Kelas II B Tanjung Balai, Abdul Razak, S.H., M.H, Perwakilan dari Labfor Polda Sumut, Kompol Yudiatnis, ST dan Iptu M. Hafiz Ansari. S.Farm, Apt dan Insan Pers Kota Tanjungbalai.(RBB)

No More Posts Available.

No more pages to load.