Polres Tanjungbalai Tangkap Pembobol Rumah

oleh

Asahansatu | Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan cara masuk ke dalam rumah Korban lalu mengambil dua unit handphone merk OPPO A17.

Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU Hendra A. Karo-Karo, S.H.,M.H membenarkan penangkapan terhadap seorang laki laki tersebut berinisial JT atau Jepri. Senin (30/12/2024).

“Pada hari Minggu 29 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib di dalam rumah Korban (pelapor) diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap dua unit Handphone dengan merk OPPO A17 milik Korban atas nama SOFYAN Alias PIAN, di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan IV Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.400.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Sei Tualang Raso agar pelaku diungkap serta diproses secara hukum.

“Atas pengaduan yang diterima dari Korban pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WIB, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso IPDA Rudian Irwansyah Putra beserta anggota unit Reskrim agar langsung bergerak menuju ke TKP tempat pencurian tersebut untuk Cek TKP dan Penyelidikan serta mencari petunjuk lewat rekaman CCTV milik korban,” kata Kapolsek.

Dan pada hari itu juga sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Pasar Baru Lingkungan I Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Tim Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yg diduga telah melakukan pencurian.

“hasil dari interogasi secara lisan kepada terduga pelaku terkait dengan tindakan pencurian di dalam rumah Korban tersebut, pelaku mengakui bahwa dialah pelaku pencurian dan selanjutnya Tim Unit Reskrim pun menyesuaikan dgn hasil rekaman CCTV,” ucapnya.

Terhadap pelaku atas nama JT Alias JEPRI, Laki laki (19) warga Jalan Cendrawasih No.32 E Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai beserta barang bukti berupa 1 potong baju kaos warna abu-abu, 1 potong celana panjang jeans warna hitam ke abu-abuan, 2 kotak Handphone warna biru hitam dengan merk OPPO A17 dan 1 buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV milik korban dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso. (HNS)

No More Posts Available.

No more pages to load.