Polres Tanjungbalai Ungkap Kronologis Pembunuhan di Jalan Lingkar

oleh

Asahansatu || Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pembunuhan Suriadi(36) warga Pasar 5 dsn 14 Gang Salak, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan pada Rabu(20/4/2022) lalu.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan dua orang tersangka BW (32) dan S (37) yang merupakan warga Kota Tanjungbalai yang diamankan di Asahan.

Pembunuhan ini bermula pada saat korban Suriadi hendak ke Malaysia untuk mengadu nasib sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selanjutnya ia berkomunikasi dengan rekannya yang berada di Malaysia.

“Sehingga, rekannya menunjukan ke pelaku yang kebetulan baru pulang dari Malaysia untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit,” jelas Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, Kamis(12/5/2022).

Usai berkenalan, korban datang ke Tanjungbalai dan bertemu korban. Namun, akibat korban meminta paspor dan kartu tanda pengenal (KTP) pelaku, pelaku mencurigai korban sebagai kibus polisi yang hendak menangkap dirinya.

“Karena hal tersebut, pelaku menghubungi dua orang rekannya S dan AM (DPO) dan berencana untuk membunuh korban di Jalan Lingkar, Kota Tanjungbalai,” jelas Triyadi.

Sesampainya di lokasi, ketiganya langsung mengeksekusi korban dengan cara menyayat leher dan menikam tubuh korban.

“Selanjutnya korban dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak dan identitas korban. Namun, ternyata api belum membakar korban seutuhnya dan masih jelas wajahnya,” jelas Triyadi.

Identitas korban akhirnya diketahui setelah dilakukan tes inafis dengan menggunakan sidik jari yang merupakan warga Percut Sei Tuan.

“Kami berkomunikasi dengan keluarga, dan mendapatkan informasi bahwa korban terakhir kali berkomunikasi dengan BW yang merupakan otak pelaku,” katanya.

Saat dilakukan pengamanan, BW melakukan perlawanan dan membahayakan petugas kepolisian.

“Sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

Disinggung terkait jaringan PMI ilegal, Triyadi mengaku keduanya tidak ada sangkut pautnya dengan jaringan PMI ilegal.

“Tidak, karena sejak usia 16 tahun, tersangka S sudah berada di Malaysia untuk bekerja. Ke Indonesia datang karena ingin menjenguk keluarganya. Kami juga sudah menyelidikinya sampai ke sana,” ujar Triyadi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 340, 338 dan terancam hukuman mati.

Triyadi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memilih jalur legal kebanding jalur ilegal. Sebab, resiko yang dihadapi lebih besar hingga dapat merenggut nyawa.

“Dari penerbangan di Kualanamu lebih baik dibanding dari ilegal. Saat ini bandara sudah buka, karena resikonya lebih besar bila kalian mencoba melalui jalur ilegal,” pungkasnya.(hns)

No More Posts Available.

No more pages to load.