Polrestabes Semarang Dor Kaki Begal Sadis

oleh
oleh

Semarang –  Kelompok dari begal yang tewas jatuh di jurang dekat Brown Canyon Semarang hari Minggu (25/9/2016) kemarin ternyata pernah beraksi 13 kali dan tega melukai korbannya. Ada empat orang anggota kelompok tersebut yang ditangkap oleh Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang.

Mereka adalah Deni Triatmojo alias Black (19) warga Kelud Semarang, Dimas Yuda (24) warga Semarang Tengah, Hendro Wahyu (34) warga Semarang Barat dan Marcel W alias Michael (23) warga Semarang Timur.

Keempat orang tersebut ada saat peristiwa dua temannya tewas masuk jurang yaitu Rahmadani alias Doni dan Arif. Diketahui tersangka Deni merupakan adik dari salah satu begal tewas yaitu Doni.

Deni mengatakan saat peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 hari Minggu kemarin, komplotan tersebut memang sengaja melintas di Kampung Dusun Krasak, Rowosari Krajan, Kecamatan Tembalang untuk mencari target. Kemudian ada warga yang menghalangi aksi mereka.

“Saya ikut yang waktu di Rowosari. Awalnya mau jalan lewat situ. Memang ‘kerja’, cari mangsa,” kata Deni di Mapolrestabes Semarang, Senin (26/9/2016).

Mereka juga menyerang warga yang berusaha menghalangi menggunakan parang yang dibawanya. Warga bernama Bagus Yulianto Pamungkas (20) terluka parah di tangan kiri. Saat itu warga lainnya emosi dan menghajar mereka.
Para pelaku pun berusaha kabur, ada yang tancap gas menggunakan motor dan ada yang bersembunyi di semak-semak. Namun Doni dan Arif ternyata masuk jurang dan tewas di lokasi kejadian.

“Saya adiknya (Doni). Saya lari,” ujarnya.

Masih dari pengakuan Deni, kelompoknya sudah melakukan aksi 13 kali dan kerap menyasar pasangan kekasih yang berada di tempat remang. Salah satunya 17 September lalu dengan korban perempuan berusia 22 tahun di Jalan dr.Cipto Semarang.

“Korban berteduh, korban sedang pacaran. Saya hampiri, todong perempuannya, saya ambil dompet dan tasnya,” ujar Deni.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan para pelaku memang mengincar korban yang berada di tempat sepi dan tidak segan melukai korbannya.

“Korban dihampiri ramai-ramai, diancam menggunakan parang,” kata Burhanudin.

Burhanudin mengimbau agar masyarakat menghindari tempat sepi jika ingin berteduh atau beristirahat. Pihaknya juga menegaskan penanganan begal ada standard operating procedure (SOP) dan bukan tidak mungkin pelaku dilumpuhan jika melawan.

“Kalau dia (begal) melawan, SOP jelas, pasti, daripada melukai petugas ya kita lumpuhkan,” tegasnya.

Para kelompok begal itu kini meringkuk di tahanan Polrestabes Semarang dan dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ASC/DTC)