Asahansatu || Jajaran Polri melalui Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan tersebut merupakan hasil barang bukti dari pengungkapan selama kurun waktu Juli hingga Oktober tahun 2022. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 60,72 kilogram narkoba jenis sabu dan 101.000 butir pil ekstasi.
Jika dirupiahkan, puluhan kilogram sabu tersebut senilai Rp 131 miliar. Pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah besar tersebut merupakan komitmen Polri dan jajaran untuk memerangi tindak pidana peredaran narkoba di Tanah Air.
“Tentunya dalam pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk dari komitmen kami untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba khususnya di Jakbar,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H., di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022).