Polri Tetapkan Mantan Kadiv Propam Irjen FS Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J

oleh

Asahansatu || Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (09/08/2022).

Dilansir dari Beritasatu.com selanjutnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, atas ulahnya baik Irjen Sambo maupun tiga tersangka lainnya berinisial RE (Richard Eliezer) RR (Ricky Rizal), dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,”ujar Agus.

Sebelumnya diketahui, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hari ini pula, akan diumumkan tersangka ketiga.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.