Batubara – Polsek Labuhan Ruku berhasil amankan 10 kg daun ganja kering dari tangan Nurlela (42) ibu rumah tangga yang tinggal di Gang Cirit Dusun II desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, Kamis pagi (28/9) sekitar pukul 09.00 WIB.
Hal itu diterangkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP M Harahap saat dikonfirmasi Asahansatu.com, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis daun ganja dalam jumlah besar itu berawal dari informasi dari masyarakat, ujar orang nomor satu di Polsek Labuhan Ruku tersebut.
Informasi berharga tersebut langsung ditindak lanjuti dengan memimpin anggotanya ke lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba, di lokasi itu mereka mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Syamsul Rizal Nasution (28) warga Jalan Beringin Dusun II desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram.
” dari tangan pria itu didapati tiga paket daun ganja kering siap pakai, dan mengaku baru dibeli dari Nurlela ”
Berdasarkan pengakuan Syamsul Rizal Nasution, pihaknya langsung mengamankan Nurlela yang saat itu berada dilokasi dan saat diinterogasi mengaku benar jika daun ganja kering itu baru dibeli dari dirinya. Nurlela juga mengaku jika ganja kering lainnya disimpan di dalam kandang ayam.
Bersama dengan Nurlela pihaknya mendapatkan dua bal daun ganja kering dan saat ditimbang beratnya mencapai 10 kg, ini pengungkapan terbesar penyalagunaan narkotika di Polsek Labuhan Ruku, tegas M Harahap.
Kepada awak media, Nurlela mengaku benar daun ganja seberat 10 kg itu miliknya, namun ibu rumah tangga itu belum berterus terang dari siapa barang haram tersebut didapat sebab tidak mungkin ganja itu ditanam sendiri mengingat pekarangan rumahnya sempit. (Lintang)