Polsek Pulau Raja Tangkap Jurtul Togel, Pelaku Dijerat Pasal 303

oleh

Asahansatu || Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga sebagai juru tulis (Jurtul) perjudian jenis Togel.

Pria berinisial MGS (40) warga Dusun VI Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan diamankan dari salah satu warung kopi dekat kediaman rumahnya.

Pelaku diamankan atas adanya informasi dari masyarakat pada Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 12.50 wib bahwa di salah satu warung kopi Dusun VI Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan ada penjudian jenis Togel,” kata Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap, Selasa (23/08/2022).

Bermodal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan melakukan penyelidikan.

“Ketika diamankan, personel mendapatkan barang bukti 1 lembar kertas kupon bertuliskan pasangan Judi Togel Hongkong, 1 buah Pulpen warna biru dan Uang Rp. 25.000,” ungkap Kapolsek.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Raja Polres Asahan.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana,” pungkasnya. (MHS)

No More Posts Available.

No more pages to load.