Asahansatu || Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor) yang terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 pukul 16.00 wib di Jalan Komplek TPO Link V Kel. Matahalasan, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Diketahui pelaku curanmor berinisial KSM, Laki-laki (43), warga Dusun IV, Kel. Perkebunan Sei Dadap III Kec. Sei Dadap Kab. Asahan. Ditangkap Unit Reskrim Polsek TBU pada hari Senin (13/11/23) sekira pukul 23.55 di Sei Dadap Kec Sei Dadap Kabupaten Asahan.
Kapolsek Tanjung Balai Utara M.Tanjung SH saat dikonfirmasi mengatakan, Membenarkan penangkapan terhadap pelaku curahmor KSM (43), Krnologis kejadian Pada Hari Jumat Tanggal 27 Oktober 2023 sekira Pukul 16.00 Wib di Jalan Komplek TPO Lk. V Kel. Matahalasan, Kec. Tanjung Balai Utara telah terjadi tindak pindana Pencurian yang dilakukan seorang laki – laki yang bernama KSM dengan cara terlapor mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda SCOOPY 108 BK-2889-QAD warna BIRU PUTIH.
Saat itu kendaraan milik korban Keni Angelia yang sedang diparkir didepan rumah, akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara.
“Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku Pencurian tersebut yang mana penyidik polsek tanjung balai utara telah memeriksa saksi – saksi dan membenarkan bahwa pelaku An. KSM”, Ucap Kapolsek TBU M. Tanjung.
“Terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut selanjutnya Personil melakukan pencarian dan berhasil ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor scopy warna putih biru BK 2889 QAD dan kemudian personil membawa tersangka beserta barang bukti sepeda motor ke Polsek Tanjung balai Utara untuk dilakukan proses penyidikan, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUPidana. “Pungkas Kapolsek.(HNS)