Asahansatu | Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungbalai Utara Aipda W. Simanjuntak melakukan Mediasi Problem Solving di ruangan balai Restorative justice kepada dua remaja yang berkelahi pada hari Selasa 30 Januari 2024.
Kejadian berawal pada hari senin 29 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib di Jln. Prof. H.M Yamin, tepatnya di depan kantor KUA Kel. Tb Kota IV, Lk. III, Kec. Tanjungbalai Utara telah terjadi penganiayaan yang dilakukan Aldo kepada Revan.
Merasa tidak terima atas penganiayaan terhadap dirinya, Revan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek TBU dan sambut personil yang piket. Selanjutnya Bhabinkamtibmas Aipda W. Simanjuntak memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan.
Aipda W. Simanjuntak secara Humanis menyampaikan kepada kedua belah pihak agar untuk berdamai secara kekeluargaan mengingat keduanya masih remaja. Rabu, (31/1/2024).
“Secara Humanis saya menyampaikan bahwa permasalahan tersebut diselesaikan saja dengan cara kekeluargaan bang. Dan keduanya menerima apa yang saya sampaikan bang,” Ucapnya.
Disaksikan keluarga kedua belah pihak bersedia untuk berdamai di ruangan balai Restorative justice Polsek TBU dan menandatangani surat perjanjian atau perdamaian secara kekeluargaan.
Atas kejadian tersebut, Aldo selaku pihak pertama mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Revan atas apa yang sudah diperbuatnya dan tidak akan mengulanginya kembali. Revan selaku pihak kedua menerima permohonan maaf tersebut.
Mediasi Problem Solving berlangsung secara aman dan damai. (HNS)