PPTK Dinas Sosial Asahan Palsukan Nota Pembelian BBM Rp62 Juta TA 2020

oleh

Asahansatu || Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Sosial Kabupaten Asahan diduga memalsukan nota pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp62 Juta untuk kendaraan dinas. Dimana nota pembelian tersebut bukan berasal dari pihak Stasiun Pembelian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Itu dikatakan Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Cabang Asahan (SEMMI), Muhammad Syafrizal Ritonga kepada wartawan, Selasa (23/08/2022).

Menurut Syafrizal, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 52A/LHP/XVIII.MDN/05/ 2021 tanggal 18 Mei 2021. Dimana tahun anggaran 2022, Dinas Sosial merealisasikan belanja BBM/ gas dan pelumas sebesar Rp85.730.000,00 yang dibeli dari beberapa SPBU.

Mekanisme pembelian BBM di lingkungan Pemkab Asahan menggunakan sistem pembelian langsung yang di reimburse setiap bulan. Nota BBM yang diberikan oleh pemakai kendaraan dinas di SPBU dikumpulkan setiap hari / bulan oleh pihak SPBU untuk ditagihkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selanjutnya diserahkan kepada bendahara pengeluaran untuk dibayarkan.

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban Belanja BBM diketahui hal Berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat bon
pengeluaran/ realisasi BBM yang tidak diterbitkan oleh SPBU sebesar Rp62.070.000.

“Harapan kami aparat penegak hukum memeriksa PPTK Dinas Sosial Pemkab Asahan, untuk menelusuri unsur tindak pidana Korupsi maupun persekongkolan dengan pihak ketiga, sekalipun temuan BPK tersebut sudah dikembalikan pihak Dinsos”,terang Syafrizal.

Terpisah, Seketaris Dinsos Asahan Drs Muksin MPD di ruang kerjanya mengakui adanya temuan BPK soal pembelian BBM dan pelumas tersebut.

“Memang benar ada temuan BPK tentang pembelian BBM pada tahun 2020 dan kami sudah mengembalikannya, karena menurut UU keuangan, 30 hari jami di beri tempo waktu untuk mengembalikan, kalau tidak pasti kami sudah di penjara,” terang Muksin kepada wartawan.(TSN)

No More Posts Available.

No more pages to load.