Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (yang dalam hal ini adalah Bupati) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Seorang Bupati sejajar dengan walikota, yakni kepala daerah untuk daerah Kabupaten/Kota. Dalam undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dijelaskan bahwa kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pada dasarnya, Bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusung oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam situasi dan kondisi politik negara dalam menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) sikap para petinggi pimpinan daerah sangat berpengaruh terhadap kepentingan-kepentingan politik yang ingin dicapai oleh kelompok tertentu, sangat disayangkan apabila pemimpin suatu daerah memihak terhadap salah satu pasangan calon pejabat politis yang dalam hal ini adalah calon Presiden dan Wakil Presiden hingga menjadi bagian dari kepentingan politis tersebut dan/atau terdaftar dalam tim pemenangan salah satu calon.
Seyogyanya demi ketentraman masyarakat yang demokratis dalam menentukan pilihan politiknya sangat mengharapkan pemerintah yang dalam hal ini adalah pimpinan daerah dapat bersikap NETRAL dan/atau tidak memihak terhadap salah satu pasangan calon, sebab menjadi mungkin adanya intervensi dari pimpinan daerah tersebut terhadap pegawai pemerintah atau ASN (Aparatur Sipil Negara).
Dalam surat himbauan yang diedarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) Nomor 1695/K.Bawaslu/PM.00.00/X/2018 menerangkan tentang larangan dan sanksi dalam pasal 63 ayat(1) PKPU 23 Tahun 2018 “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menjadi ketua tim kampanye”, selanjutnya dalam pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 Huruf F-G-H-I “pelaksana dan/atau Tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI-POLRI, Kepala desa dan Perangkat Desa.
Dalam rangka mewujudkan pemilu yang demokratis, bermartabat, jujur dan adil serta damai agar pemilu melahirkan pemimpin yang siddiq, amanah, tabligh, fathanah dan tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilu yang berkepanjangan, maka saya berharap penuh kepada ASN, TNI/POLRI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) untuk dapat bekerja maksimal sesuai aturan perundang-undangan pemilihan umum yang berlaku dan tidak lupa bahwa jabatan adalah sebuah amanah dan akan diminta pertangungjawabannya oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh: M.NUR HIDAYAT MANURUNG
Presiden Mahasiswa Universitas Asahan
Periode: 2019 – 2020