PT SATU Pulau Maria PHK Sepihak Karyawan

oleh

Asahansatu | Suriaman, 54 tahun seorang karyawan PKS PT. Satu Pulau Maria di PHK secara sepihak oleh Perusahaan, padahal Suriaman telah mengabdi bekerja selama 27 Tahun di Perusahaan tersebut. Ironisnya atas PHK tersebut pihak Perusahaan diduga tidak  memberikaan hak-hak pekerja yang seharusnya diterima oleh Suriaman.

Aneh memang Indonesia yang sudah Merdeka selama 79 Tahun, ternyata masih ada pihak Perusahaan yang semena mena melakukan tindakan tanpa memperhatikan hak hak azasi seorang pekerja.

Suriaman menceritakan kepada awak media asahansatu.co.id, bahwa peristiwa PHK sepihak itu terjadi pada 25 Januari 2024 lalu.

Suriaman dipanggil ke kantor oleh legal  Perusahaan, dimana setelah bertemu sang legal tersebut langsung menyatakan bahwa Suriaman Pecat (PHK), tentu saya sangat terkejut, keberatan dan bertanya apa alasan perusahaan melakukan PHK kepadanya, imbuh suriaman yang selama bekerja 27 tahun tidak pernah mendapat peringatan.

Atas peristiwa itu Suriaman telah mengadukan permasalahan ini ke DPRD Asahan dan juga Disnaker Asahan, namun pihak Perusahaan tetap juga tidak pernah berniat baik untuk menyelesaikan permasalahnya tersebut, diduga ada pihak pihak oknum instansi yang turut membeking Tindakan sewenang wenang dari Pengusaha PKS  PT. SATU Pulau Maria ini, namun suriaman tetap  berusaha dan berdo’a kepada Tuhan, bahwa keadilan itu harus ditegakkan di Negara  ini oleh aparat pemerintah kita, janganlah ada Tindakan kesewenang wenangan kepada kami sebagai rakyat kecil, ujarnya sedih.

Suriaman bersyukur, saat ini masih ada yang mau membantu memperjuangkan hak haknya atas PHK sepihak tersebut dari Kantor hukum Best Practice Consulting, yang secara suka rela bersedia mendampingi untuk membantu menyelesaikan masalah dirinya bersama teman lain yang juga turut korban PHK sepihak.

Ketika di konfirmasi, Dr. Mangaraja Manurung, SH. MH salah sorang Advocat dari Kantor Hukum Best Practice Consulting, membenarkan adanya pengaduan dari saudara Suriaman dan Sukatdi masing masing sebagai Karyawan PKS PT. Satu Pulau Maria yang di PHK secara sepihak tersebut.

Menurutnya bahwa persoalan PHK karyawan tersebut penuh dengan rekayasa dari pihak Perusahaan, misalnya tuduhan Perusahaan kepada suriaman yang diduga menerima sejumlah uang pada sekitar Tahun 2017 atau 7 (tujuh) Tahun yang lalu  karena memasukkan orang kerja ke Perusahaan, tentu saja klien kami sangat menolak keras alasan tersebut, karena memang faktanya tidak pernah dilakukannya, Suriaman hanya seorang mandor proses dan bukanlah orang yang menentukan seseorang dapat diterima bekerja di Perusahaan;

Menurut Advocat yang juga Akademisi di Universitas Asahan ini, sekalipun Suriaman sudah menjelaskan tidak melakukan perbuatan tersebut, kliennya tetap diminta untuk membuat surat pernyataan dan oleh karena klien nya tidak bersedia membuat surat pernyataan tersebut, maka pihak legal yang mewakili perusahaan menyatakan jika tidak mau maka kita akan berjumpa di Pengadilan, klien kami juga bertanya tentang berapa hak-hak nya ketika akan di PHK Perusahaan, namun tidak direspon oleh pihak perusahaan.

“Jelas tindakan pihak Perusahaan tersebut merupakan tindakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) tindakan kesewenang wenangan, sangat bertentangan dengan prinsip prinsip hukum yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 jo PP No. 35 Tahun 2021 serta merupakan pelanggaran hak hak azasi manusia, klien kami  sebagai pekerja/buruh di Perusahaan PT. Sawit Asahan Tetap Utuh berhak mendapatkan perlindungan, sesuai dengan norma norma yang diatur dalam hukum positif di Indonesia. Kami mempertimbangkan akan mengadukan persoalan ini juga kepada Polres Asahan karena ada beberapa pernyataan yang dibuat oleh karyawan yang seolah olah surimana pernah menerima uang dari yang bersangkutan Ketika akan masuk kerja, itu adalah fitnah dan mencemarkan nama baik Suriaman,” ujarnya;

Selain itu menurut Raja Manurung, masih banyak lagi hak hak normative pekerja yang diduga dilanggar oleh pihak Perusahaan dan tidak dibayarkan kepada Suriaman, misalnya jam kerja di Perusahaan tersebut untuk shif pagi waktu kerja 11 jam dan shif  dan shif malam 13 jam kerja, sehingga jika diperhitungkan jam kerja untuk shif pagi pekerja melakukan kelebihan jam kerja lembur selama 4 jam dan shif malam 6 jam kerja lembur sementara  aturan pembayaran upah yang diterima pekerja hanya sebesar Rp.17.280 per jam.

“Jelas kebijakan Perusahaan tersebut sangatlah merugikan pekerja jika berpedoman kepada  ketentuan pasal 77 angka (1),(2) a jo pasal 27  ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021tentang perhitungan uang lembur, apalagi pekerja bekerja pada waktu istirahat mingguan dan hari libur resmi, masih sangat berbeda cara perhitungannya,” terangnya.

Terakhir Raja Manurung mengingatkan perusahaan, bahwa dalam rangka penegakan hukum, supaya dapat mempekerjakan kembali kliennya kami tersebut atau membayar seluruh hak-hak yang belum diselesaikan oleh pihak Perusahaan antara lain Hak Kekurangan Upah lembur selama bekerja, Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja serta Uang Penggantian hak yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 jo PP No.35 Tahun 2021.(MSI)

No More Posts Available.

No more pages to load.