PWI Kecam Sikap Kepala Stasiun KA Kisaran

oleh
oleh

Asahan – Sebaiknya selaku pejabat, Kepala Stasiun Kereta Api (KA) Kisaran dapat membantu tugas wartawan dalam peliputan dan tidak perlu alergi.

Kecaman itu dilontarkan Indra Sikumbang, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan terkait sikap Arminizar yang menjabat sebagai Kepala Stasiun KA Kisaran, Rabu (18/10) di ruang kerjanya, “kita menyayangkan sikap pejabat itu, sebagai perusahaan publik seharusnya bisa terbuka, apalagi yang mau diliput soal pelayanan,”tegas Indra Sikumbang.

Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi Undang – undang, pada pasal 4 UU No.40 Tahun 1999, ayat (3), untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemudian, pada pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta, jelasnya.

Kami berharap, agar masyarakat atau pejabat tidak menghalangi kegiatan jurnalistik yang dilakukan wartawan terlebih bagi wartawan yang sudah berkopeten, apa yang dilakukan oleh pejabat setingkat Kepala Stasiun KA Kisaran bukan tindakan yang baik dan dapat berdampak negatif, pungkasnya. (Lintang)