Asahansatu || Dalam pemeriksaan lanjutan atas laporan Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Mesjid Taqwa Tanjung Balai, Ketua PDM Tanjung Balai Firdaus dalam keterangannya dihadapan penyidik menyampaikan, mulai Tahun 1956 Muhammadiyah telah menerima harta benda wakaf berupa tanah yg terima oleh orang Muhammadiyah pada tahun itu, pada saat ini di atas tanah wakaf teesebut sudah dibangun Masjid, SD dan SMP Muhammadiyah. Kamis,(8/7/2021).
“Sejak Tahun 1965 hingga Tahun 2019, Mesjid, SD dan SMP Muhammadiyah dikelola sepenuhnya oleh Muhammadiyah, pada akhir tahun 2019 sekelompok orang mengadakan rapat pembentukan Badan Kesejahteraan Mesjid yg tujuannya menyingkirikan pengurus lama dan pengurus Muhammadiyah”, Ucapnya.
Lalu pengurus BKM yang baru melalukan pengrusakan dan pembongkaran aset-aset Mesjid Taqwa dengan alasan perbaikan Mesjid, usaha-usaha lain untuk menyingkirkan orang-orang Muhammadiyah di Mesjid Taqwa Muhammadiyah terus mereka lakukan seperti membatasi waktu kegiatan keagamaan, melarang simpatisan Muhammadiyah menjadi Imam dan Muadzin”, Lanjut Firdaus didampingi kuasa hukumnya Benito Asdhie Kodiayat MS.
Majelis Hukum dan HAM PWM Sumut, meminta Polres Tanjung Balai serius menangani permasalahan ini, demi tegaknya keadilan dan mengembalikan hak dari Muhammadiyah Tanjung Balai.
“Agar warga Muhammadiyah dapat menjalankan ibadah dan kegiatan organisasi di Masjid tersebut dengan nyaman dan aman seperti sedia kala”,Ujar Benito Asdhie Kodiyat MS.(HNS)