Rasakan, Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Dijerat Pasal Berlapis

oleh
oleh
D Purba, SE Tokoh Masyarakat Asahan

Asahan – Polres Asahan akhirnya menetapkan tersangka terhadap pelaku pengoplos gas elpiji 3 kg, pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan UU Perlindungan konsumen dan UU Migas.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, Minggu (29/10) saat dikonfirmasi melalui selulernya, pihaknya sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku pengoplos gas elpiji yang diamankan dari Sub Agen penyalur PT.Sumatera Muara Mega Gas yang beralamat di Jalan Nuri Baru Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur, Rabu (25/10).

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen, “pasal 62 ayat (1) huruf a,b dan c UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan pasal 54 UU RI No,22 tahun 2001 Tentang Migas,” jelas AKP Bayu.

Mantab…!!! Polres Asahan Amankan Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg

Gas Elpiji 3 Kg Dijual Bebas, Tim Monitoring Akan Lapor Ke Pertamina

“Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 milyar, sedangkan sesuai pasal 54 UU tentang migas pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp.60 milyar,” tambahnya.

Terpisah, D Purba SE salah seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Asahan mengatakan, perlu diacungi jempol sikap tanggap pihak Polres Asahan dengan mengamankan pelaku pengoplos gas yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu.ing

“Perlu diberi aplaus, walau sebenarnya kita miris medengarnya, mengapa mereka baru bertindak setelah masyarakat kelimpungan mencari gas elpiji 3 kg,” ujar Purba.

Disinyalir masih banyak pelaku pengoplos gas, Polres Asahan diminta untuk  mengintensifkan kerja unit – unitnya, karena mereka pengayom dan pelindung masyarakat, katanya dengan semangat.

Selain itu, Polres Asahan agar mampu mengungkap hingga pada titik teratas, dimana J Simanjuntak itu sub agen penyalur dari PT. Sumatera Muara Mega Gas dengan NRAP : 11.4.334, “artinya gas itu dipasok dan agen harus ikut bertanggungjawab, soalnya gas itu diperuntukkan bagi masyarakat miskin,”pungkasnya.(Lintang)

No More Posts Available.

No more pages to load.