Ratusan Gram Sabu dan 12 Pengedar di Gulung Satnarkoba Polres Batu Bara

oleh

Asahansatu | Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba, AKP Fery Kusnadi, gelar pers release pengungkapan kasus narkoba selama dua pekan. Rabu (28/2/2024)

Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara, berhasil menangkap 12 tersangka pengedar dan pengguna narkoba dalam dua pekan terakhir 19-28 Februari 2024, bersama barang bukti ratusan gram sabu-sabu.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb mengatakan, kurun waktu dua pekan Satnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan 100 gram sabu, uang ratusan ribu dan handphone.

“Penangkapan para pengedar narkoba yang kita lakukan berkat kerjasama sama dengan masyarakat, sekaligus bentuk komitmen Polri membasmi narkoba hingga ke lapisan bawah,” tegas AKBP Taufik Hidayat Thayeb

Adapun para pengedar yang ditahan masing-masing : Marif (28), warga Kecamatan Sei Suka, barang bukti 4,8 gram sabu, Anwar alias Klewer (44), warga Kecamatan Sei Balai, barang bukti 3,42 gram sabu Suwandi alias Tarno (25), Kecamatan Sei Suka, Barang bukti 1,01 gram sabu, Rahmat (31), warga Kecamatan Nibung Hangus, Barang bukti 0,17 gram dan seperangkat alat hisap, M Rajak (19) dan Ok Ali Albuni, Kecamatan Talawi, barang bukti 0,18 gram, Wahyu Hermawan (32) dan Zukifli (34), warga Kecamatan Laut Tador, Barang bukti 0,18 gram, Putra (23), warga Kecamatan Datul Limapuluh,1 gram sabu-sabu dan alat hisap, Affandi Suhendar Lubis (27), warga Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel, barang bukti 1,32 gram sabu, Razak Wardana (23), Bayu lesmana Ginting (33) dan Amin Lesmana Nasution (34), warga Kecamatan Sei Balai, barang bukti 0,16 gram dan seperangkat alat hisap sabu.

Kapolres Batu Bara menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.(PLK)

No More Posts Available.

No more pages to load.