Asahansatu || Polres Tanjung Balai amankan 8 (Delapan) orang saat Operasi Razia tempat hiburan malam dan 3 (Tiga) diantaranya positif menggunakan Narkoba. Minggu, (29/10/2023).
Dalam menjaga Kondusif wilayah hukum Polres Tanjung Balai terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, sejumlah personil Polres Tanjung Balai melaksanakan Operasi Razia tempat hiburan malam.
Operasi tersebut dipimpin Wakapolres Tanjung Balai Kompol. Rudy Candra,. SH, MM, diikuti Kabag Ops AKP. M. P. Pardede. SH, Para Kasat, Kapolsek dan Perwira, Brigadir Polres Tanjung Balai sebanyak 45 (Empat Puluh Lima) Personil dan 9 (Sembilan) Personil Satpol PP Kota Tanjung Balai pada Sabtu 28 Oktober 2023 Pukul 23.30 Wib.
Wakapolres Tanjung Balai Kompol. Rudy Candra. SH, mengatakan, bahwa operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolres Tanjung Balai Nomor:Sprint/1431/X/PAM 1.3/2023 tanggal 27 Oktober 2023.
“Kami melakukan operasi razia di sejumlah penginapan dan tempat-tempat hiburan malam yang ada di kota Tanjung Balai, operasi tersebut dilaksanakan sekira pukul 01.00 wib di Hotel Tresya dan Hotel Suranta yang berada di Jln. Jendral Sudirman, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar”. Ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol Rudy Candra juga berpesan kepada pemilik Hotel dan Hiburan malam agar menaati peraturan jam Operasional serta tidak melakukan peredaran maupun penyedi tempat penggunaan Narkoba.
Adapun 8 (Delapan) orang yang berhasil diamankan adalah pengendara Becak Bermotor (Betor) yang ugal-ugalan dan dilakukan tes urine terhadap Delapan orang tersebut Tiga diantaranya Positif mengandung zat Metam Phetamine yaitu AH, H da Y. Selanjutnya ketiga orang tersebut dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun inisial Lima orang yang diamankan yaitu A (perempuan 16), S (pr 33), U (pr 16), NAS (pr 22), AH (Laki-laki 21). Selanjutnya ke Lima orang tersebut dikembalikan kepada keluarganya masing-masing. (HNS).