Asahansatu | DPRD Asahan komisi C menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan PT Agro Rubberindo Industri terkait adanya dugaan wanprestasi yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan, Senin (17/2/2025).
Dalam penyampaian karyawan yang mengaku merasa dibohongi oleh pihak perusahaan yang mana dalam penanda tanganan surat PHK ternyata isinya adalah surat pengunduran diri bahkan selama tahun 2019 hingga saat ini bekerja mereka hanya digaji dibawah dari 2 juta sementara dilaporan BPJS ketenagakerjaan yang mereka terima 3 juta rupiah lebih mirisnya lagi pesangon karyawan diduga dipotong 50%.
“Kami merasa dibohongi karena dalam penanda tanganan surat PHK dari perusahaan ternyata surat pengunduran diri dan pesangon kami juga dipotong 50% katanya karena failed sementara gaji kami dari tahun 2019 hingga sekarang tidak ada kenaikan,” ucap karyawan Sulisisna Eriva, yang telah bekerja 24 tahun di perusahaan tersebut.
Dalam hal tersebut perwakilan dari PT Agro Rubberindo Industri yakni manager Edi dan Clara mengatakan bahwa perusahaan sudah memberikan pesangon dengan kesanggupannya, karena bangkrut dan sulitnya kondisi usaha pabrik sehingga perusahaan tidak beroperasi lagi.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Asahan, Kiki Komeni dan Sekertaris Komisi C Satria Sihombing, dalam pernyataan mereka dianggap tidak mendukung masyarakat yang mengadu ke DPRD Asahan, dimana mereka mengatakan bahwa perusahaan mengalami kebangkrutan.
Menurut karyawan, bahwa pernyataan DPRD Asahan tidak mebuat hasil solusi atas permasalahan masyarakat yang hari ini mengadu ke DPRD Asahan. Seharusnya DPRD Asahan meminta bukti apa penyebab failed nya perusahaan serta memiliki solusi bukan terkesan membela pihak perusahaan padahal di ketahui bahwa masyarakat yang di PHK tersebut memiliki tanggung jawab untuk keluarga.
“Saya kecewa jika kualitas DPRD Asahan tidak sesuai poksinya sebagai pejabat yang dipilih rakyat, seharusnya mereka sudah memiliki kajian terkait karyawan yang di dzolimi perusahaan dan menjadi tanggung jawab mereka memikirkan nasib masyarakat tersebut,” ujar Johan Sitorus, perwakilan mahasiswa dan buruh Mingguan PT agro yang turut ikut RDP.
Masih dikatakan Johan, diketahui bahwa dalam pasal 156 ayat 1 undang undang ketenagakerjaan menyatakan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan serta besaran pesangon diatur dalam pasal 40 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021.
“Artinya dalam pasal tersebut tertulis bahwa tanggung jawab perusahaan memberikan pesangon atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) kepada karyawan yang di PHK baik dalam keadaan perusahaan bangkrut ataupun tidak,” ucap Johan kepada awak media sambari menilai bahwa DPRD Asahan tidak paham dengan tugasnya.(JHN)