Rektor IAIDU Asahan Klarifikasi Issu Pelecehan Seksual Oknum Dosen

oleh

Asahansatu || Rektor Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU) Kabupaten Asahan Hj.Nilasari Siagian, S.H., S.Pd., M.H. melayangkan klarifikasi atas issu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Dosen di institut yang dipimpinnya.

Klarifikasi dugaan tersebut disampaikannya dihadapan para pemimpin Media online Asahansatu yaitu pemimpin umum Khairul Anhar Harahap, pemimpin perusahaan M.Dadang Irwan Rany, pemimpin redaksi Yanto, dan Redaktur Liputan Syafrizal Rany, yang berlangsung di aula rapat Kampus Institut IAIDU, Kamis (03/11/2022).

Dalam pertemuan tersebut Rektor IAIDU Kabupaten Asahan yang didampingi Wakil Rektor I Drs. Saiful Ahyar,MA, Wakil Rektor II Dra. Wardah, M.Pd.I, Wakil Rektor III Taufik, S.Ag, MA, Dekan Fakultas Syariah Syahrul Nasution, MA, Dekan fakultas Dakwah H. Zainal Abidin, S.Ag, MM, Ketua BPM Eko Priadi, SH., MH, Staf BP2M Fadlan Zainuddin Siregar dan Ketua Warta IAIDU Aris Ardi Sinaga, menerangkan bahwa issu yang beredar ditengah masyarakat terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Dosen Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.

Dirinya juga mengakui bahwa benar pernah ada laporan dari mahasiswa Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan pada tanggal 26 Oktober 2021 atas dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh oknum Dosen Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan berinisial ASM dengan dugaan pelanggaran adanya pelecehan seksual terhadap pelapor berupa menyentuh/ meraba bagian organ intim/ area sensitif pelapor, adanya pemaksaan kepada pelapor dan mahasiswa lainnya untuk membeli buku ajar karya terlapor dan intimidasi terhadap pelapor berupa ancaman terkait nilai mata kuliah jika tidak membeli buku ajar tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Rektor, bahwa terhadap laporan mahasiswa atas dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh oknum Dosen tersebut telah dilakukan proses investigasi dan pemeriksaan Majelis Etik Insititut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Sidang Etik pada tanggal 18 Desember 2021.

Dimana katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Etik terhadap Pelapor, Terlapor dan para Saksi atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Dosen yang dilakukan oleh Terlapor, Majelis Etik berkesimpulan bahwa ASM tidak terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap Pelapor, hal ini didasarkan pada fakta-fakta sebagai berikut, dimana Mahasiswa Pelapor yang diduga menjadi korban pelecehan tidak hadir dalam proses pemeriksaan Sidang Etik yang dilaksanakan oleh Majelis Etik walaupun telah dilakukan pemanggilan secara patut, Tidak ada 1 orang pun saksi yang menyatakan telah melihat secara langsung bahwa ASM melakukan perbuatan pelecehan tersebut serta adanya video klarifikasi dari orang tua mahasiswa pelapor yang berinisial DAF bahwa ASM tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan pernyataan ASM bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan pelecehan sebagaimana yang telah dituduhkan, selanjutnya ASM terbukti melakukan perbuatan pemaksaan kepada mahasiswa lainnya untuk membeli Buku ajar karya terlapor dan intimidasi terhadap pelapor.

Berdasarkan rekomendasi dari Majelis Etik, maka diterbitkanlah Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan Nomor: DU/146/Tahun 2021 Tentang Pemberian Sanksi Etik Kepada Dosen Tetap Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan pada tanggal 21 Desember 2021 yang isi Diktumnya antara lain memberikan sanksi Etik berupa peringatan pertama dan terakhir kepada Sdr. ASM, Memberikan kesempatan kepada ASM untuk memperbaiki sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai Islam, Pancasila, UUD 1945, Kode Etik Dosen, dan Norma Kesusilaan, Kesopanan dan Kepatutan yang berlaku di masyarakat, memindahkan homebase Dosen tetap ASM dari Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah ke Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah, Membebastugaska ASM sebagai Dosen Pengampu Mata Kuliah pada Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dan Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan selama 2 (dua) tahun berturut – turut.

Dalam Kesempatan itu juga Rekror IAIDU menerangkan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh oknum mahasiswa yang dikoordinir SAH sebagai Koordiantor lapangan, dirinya menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan kewajibannya membayar biaya perkuliahan selama 4 (empat) tahun berturut-turut, bahwa yang bersangkutan telah berstatus sebagai mahasiswa non-aktif pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) terhitung sejak Semester Genap Tahun Akademik 2018 / 2019 hingga Semester Ganjil Tahun Akademik 2022 / 2023, Bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengajukan cuti akademik secara resmi kepada pihak Fakultas Syariah dan Biro Rektor IAIDU Asahan.

“Berdasarakan ketentuan Bab II bagian A angka 15 Buku Pedoman Akademik Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan Tahun Akademik 2018 / 2019 – 2019 / 2020 yang berbunyi: Mahasiswa yang cuti akademik (non-aktif) tanpa izin, yang telah melebihi tenggang waktu 2 (dua) tahun, dinyatakan gugur (drop out), maka yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai Mahasiswa Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan”,papar Rektor.

Dipenghujung pertemuan, Rektor IAIDU Kabupaten Asahan juga menyampaikan himbauan kepada seluruh Civitas Akademika Institut Agama Islam Daar Al Ulum Asahan serta Masyarakat umumnya untuk tidak terprovokasi atas issu-issu sesat dan tidak benar.(SRR)

No More Posts Available.

No more pages to load.