Asahan – Satuan Narkoba Polres Asahan bekuk tersangka Saiful Anwar Lubis (42) Bandar (BD) narkoba saat akan melakukan transaksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan – Rantauparapat atau depan Perkuburan Kristen (Pagok), Kamis malam (28/9) sekitar pukul 19.30 WIB.
Hal itu diterangka Kapolres Asahan melalui Kasat Narkoba AKP Masku Sembiring saat dikonfirmasi, Jumat (29/9). Penangkapan terhadap tersangka Saiful Anwar Lubis yang selama ini dalam pengejaran pihaknya berawal dari informasi yang disampaikan warga, kata AKP Masku Sembiring.
Menurut informasi yang diterima, ada pria yang mencurigakan sedang menunggu sesorang di depan Pagok dan saat dicek ternyata orang yang diinfokan itu merupakan pengedar narkoba yang selama ini diicar selama ini.
Warga Jalan Merpati No.10 Lingkungan II Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur itu saat digeladah didapati lima paket plastik klip berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu – sabu. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke salah satu rumah di Jalan Kuini Kelurahan Kedai Ledang Kecamatan yang sama dan ditemukan empat plastik klip berisi butiran putih diduga sabu- sabu dan 13 bungkus kertas koran daun Ganja kering seberat 1.000 gram, jelasnya.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor tanpa plat No.Polisi dan uang kontan Rp.1,2 juta, satu bungkus plastik klip kosong, timbangan elektronik serta pipet skop yang digunakan pelaku untuk memasukan sabu – sabu kedalam plastik klip.
Terpisah tersangka Saiful Anwar Lubis saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya ditangkap saat akan bertransaksi di depan Pagok dan barang haram itu miliknya, “ rencana mau transaksi, namun gagal karena keburu ditangkap Polisi “. (Lintang)