Sat Reskrim Polres Asahan Bekuk Pengedar Upal

oleh
oleh

Kisaran – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan membekuk seorang pekerja counter handpohone (HP) berinisial J (26) warga dusun VII Desa Danau Sijabut Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan yang diduga sebagai anggota pengedar uang palsu.

Tersangka dibekuk di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut Umbut Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Senin (24/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Tersangka diduga anggota jaringan pengedar uang palsu. Perannya adalah menjual HP, yang dibeli dengan menggunakan uang palsu, oleh seseorang berinisial DK.

Jadi, untuk mendapatkan uang asli, mereka membeli handphone dengan uang palsu. Modus mereka mengedarkan uang palsu dengan cara jual beli handphone,” ungkap Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara dalam pemaparan kasus di Polres Asahan, Kisaran, Rabu (26/10/2016).

Bayu memaparkan, terungkapnya aksi kejahatan pelaku berdasarkan dari laporan pengaduan masyarakat, Masni (46) warga Desa banjar Kecamatan air Joman. Masni, dibayar dengan uang palsu, saat menjual HP merek Samsung tipe galaksi note 3 miliknya.

“Waktu itu, korban menjual HP kepada DK, yang dibayar dengan 27 lembar uang pecahan Rp100.000. Uang itu diketahui korban palsu, ketika akan membayar biaya pengobatan. Pihak rumah sakit menolak uang yang diberikan korban karena tidak asli,” tutur Bayu.

Dari pengaduan korban, Bayu mengatakan, tim dari unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) melakukan penyelidikan di Website jual beli HP. Dalam situs tersebut, diketahui ada penjualan HP yang sesuai dengan kriteria milik korban.

“Setelah itu kita menyamar sebagai pembeli dan mengatur jadwal untuk transaksi. Setelah betemu, tersangka langsung kita bekuk,” ujarnya.

Dari hasil keterangan tersangka, lanjutnya, diketahui HP diperoleh dari DK. Kemudian, tim langsung meluncur ke kediaman DK, di Desa Hutaginjang Air Genting, Kecamatan Air Batu.

“Saat penggerebekan ditemukan 131 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 16 lembar kertas ukuran F4, yang juga bergambar 8 uang pecahan Rp 100.000 dan 26 uang bergambar Rp 100.000 yang telah rusak. Nomor serinya, semuanya sama, yaitu 2JG888808,“ katanya.

Pada saat penggerebekan, Bayu mengatakan rumah dalam keadaan kosong.
“Di rumahnya, ditemukan 1 unit printer merek Canon, 1 printer merek Pixma, 1 buah modem, 200 lembar kertas kosong, 1 buah flash disk dan 3 buah buku tabungan, yang telah diamankan sebagai barang bukti. Saat ini DK masih dalam pengejaran dan masuk DPO (daftar pencarian orang),” sebutnya.

Atas perbuatannya, Bayu menegaskan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 24 ayat 2 dan pasal 26 ayat 3 undang undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. “Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Menurut pengakuan tersangka J, DK merupakan teman karibnya. Namun dirinya tidak mengetahui kalau uang yang digunakan untuk membeli HP menggunakan uang palsu.

“Saya nggak tau, kalau HP yang saya jual, dibeli DK dengan uang palsu,” katanya. (Perdana)