Satgas PPKM Desa Aek Songsongan Tegur Aktivitas Gudang Logistik J&T Expres

oleh

Asahansatu || Dalam rangka implementasi tugas pokok dan Fungsinya dimasa pandemi Covid 19, Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Satgas PPKM) Berskala Mikro di pimpin Selaku Kepala Desa Aek Songsongan Ir.Edi Sahputra Marpaung, menggeruduk Kantor dan Gudang Perusahaan Logistik J & T Expres yang berlokasi di Jalan lintas Sigura Gura KM 0 dusun x( sepuluh)Desa Aek Singsongan, Kecamatan Aek Songsongan Kab. Asahan, di kunjungi pada Senin (16/08/2021) pukul 12.30 Wib.

Bahwa tindakan ini di lakukan guna menyikapi laporan sebelumnya, warga masyarakat Dusun X (sepuluh) bersama Kepala Dusunnya Bapak Mujiono dan dilanjutkan kepala desa, bahwa di dusun X, ada kegiatan banyak orang orang bekerja hingga dini hari, keluar masuk barang (bongkar muat) dengan armada truk box, di Bangunan Ruko 2 lantai 4 pintu, yang diduga aktifitas perusahaan ekspedisi.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Bandar Pulau, bersama Kanit Binmas AIPTU Wagimin, kita lakukan kunjungan ke lokasi, dan hasil identifikasi, ditemukan sekira 30 an orang pekerjanya, bukan warga Desa Aek Songsongan, melainkan berasal dari kota medan, Kab. Serdang Bedagai, Kab batu bara, dan kota lainnya, ucap Kades Edi Kepada awak media online dilokasi gudang J & T Expres tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan Kades Aek Songsongan, sudah kita dengar bersama Bahwa hasil dialog kami dengan para pekerja J & T Expres ini, para pekerja mengaku tidak mengantongi dokumen atau petunjuk ( hasil swab / surat vaksin) yang membuktikan bahwa mereka (pekerja) bebas dari massa pendemi Covid 19, dan kegiatannya pun berlangsung hingga ini hari, ini sangat meresahkan masyarakat lainnya,
oleh sebab itu, kami himbau kepada pimpinan disini , dalam tempo tiga (3) hari kedepannya, untuk dapat membuktikan dokumen setiap orang pekerja yang menyatakan bebas virus covid 19, Tegasnya.

Ditambahkan Kanit Binmas AIPTU Wagimin, “Bahwa wilayah Kabupaten Asahan melalui instruksi pemerintah, telah berlaku untuk aturan PPKM level 3, artinya pembatasan waktu kerja bagi pelaku usaha dibatasi, tidak bisa sesuka hati hingga dini hari seperti disini, mengingat upaya kami saat ini sedang serius berjibaku untuk menekan dan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 yang di nilai masih tinggi warga masyarakat yang terdampak.

Jadi kami mohon pihak perusahaan ini untuk mengikuti aturan PPKM yang telah ditetapkan pemerintah, himbau Wagimin.

Masih dilokasi yang sama, Dedi Permadi, salah satu pekerja J & T Ekpres ,asal Kota Medan saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan bahwa ia dan pekerja lainnya akan mengikuti aturan yang telah disampaikan Tim Satgas PPKM Desa Aek Songsongan.

“Kami hanya pekerja pak, akan berkoordinasi dengan pimpinan kami untuk mengikuti aturan dan petunjuk yang disampaikan Kepala Desa, jelas Dedi.

Bahwa diketahui tindakan yang dilakukan Satgas PPKM Desa Aek Songsongan merupakan akselerasi dengan regulasi yang di amanat kan oleh Ketua Satgas Pengendalian Penyebaran Covid-19.

H. Surya,B.Sc melalui jubir H. Rahmat Hidayat Siregar, menjelaskan, Instruksi Bupati Asahan Nomor : 8-BPBD-Tahun 2021 merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor : 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/35/INST/2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa atau Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi tersebut diundangkan dan mulai berlaku 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021 ditujukan kepada Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, seluruh Camat, Pimpinan Organisasi Keagamaan, Kemasyarakatan dan Profesi, pemilik Cafe, Restoran, Pelaku UMKM dan pemilik tempat hiburan dan seluruh Tokoh Masyarakat di Kabupaten Asahan.(MHS)