Satpol PP Kabupaten Tapteng Kembali Tertibkan 15 WRS

oleh

Asahansatu || Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Tengah (Satpol PP Tapteng) melakukan penertiban 9 orang Wanita Rawan Sosial (WRS) dan minuman keras (kamput) di Desa Sirame-ramean Kecamatan Andam Dewi pada Sabtu (01/05/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Hal ini disampaikan Plt Kasat Pol PP Tapteng, Wicandry Limbong, ST, MM di Kantor Satpol PP Tapteng, Sabtu (01/05/2021).

“9 orang WRS yang ditertibkan oleh Satpol PP itu dengan modus melayani tamu di cafe di Desa Sirame-ramean Kecamatan Andam Dewi. Kita lakukan pendataan terhadap mereka di Kantor Pol PP untuk selanjutnya diserahkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial Tapteng guna proses selanjutnya,”ungkapnya.

WRS yang ditertibkan di Kecamatan Andam Dewi itu, yakni:
1. WA (35) asal Medan
2. SU (26) asal Langkat
3. SA (29) asal Kisaran
4. MU (36) asal Medan
5. AT (32) asal Medan
6. SG (45) asal Medan
7. SW (34) asal Tebing Tinggi
8. RRS (25) asal Sipirok, Tapanuli Selatan
9. L (29) asal Kisaran.

“Beberapa hari sebelumnya, pada hari Rabu 22 April 2021 telah dilakukan penertiban terhadap 6 orang WRS di salah satu warung tuak berlokasi di Jalan Feisal Tanjung Kecamatan Pandan. Dalam 2 minggu ini 15 orang WRS ditertibkan dari 2 tempat berbeda,” lanjut Wicandry.

6 orang WRS yang ditertibkan di Kecamatan Andam Dewi itu, yakni:
1. ST (26) asal Tapteng
2. TM (22) asal Sibolga
3. PU (18) asal Tapteng
4.. AN (18) asal Tapteng
5. NS (27) asal Medan
6. IY (31) asal Tapteng.

“Kegiatan razia ini akan terus gencar kita lakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Tapteng Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk membersihkan kegiatan prostitusi di seluruh wilayah Tapteng. Kita sangat menyesalkan masih adanya oknum-oknum yang menyediakan pelayanan WRS dengan modus sebagai pelayan minuman, baik di warung tuak atau cafe, terlebih di bulan Ramadhan yang harusnya kita sucikan bersama-sama,” ujar Plt Kasatpol PP Tapteng, Wicandry Limbong, ST, MM mengakhiri.(*)