Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Pemilik Pil Ekstasi, Satu Orang DPO

oleh -136 views

Asahansatu || Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan S alias dan satu orang DPO pemilik pil ekstasi, dengan Jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 72,5 butir dengan berat kotor 33,67 gram, Kamis (27/04/2023) Pkl 11.30 wib di Jln. Jenderal Sudirman Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Adapun inisial kedua orang tersangka
S Alias U, Laki2, Islam, 37 thn, Petani, warga Sei Tawar Desa Sei Tawar Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan Batu, Dengan Barang Bukti yang disita Sat reskrim polres tanjungbalai 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan berisi 50 (lima puluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan berat kotor 21,32 gram.
1 (satu) buah handphone vivo warna abu-abu dan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna.

Dan dari D barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) buah dompet warna merah merk Gucci yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 10 Butir dengan berat kotor 4,65 gram dan 1 (satu) buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 10 Butir dengan berat kotor 7,70 gram.

Jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 72,5 butir
dengan berat kotor 33,67 gram.

Kasat Narkoba AKP. R.SILALAHI,S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023 sekira Pukul 11.30 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit 1 dan Kanit 2 bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki2 yang telah diketahui ciri2nya memiliki dan menjual narkotika jenis pil Ekstasi.

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy kepada seorang laki-laki an. S alias U dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan 50 (lima puluh) butir Pil Ekstasi dan S mengatakan harganya 1 (satu) butir sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga harga seluruhnya Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), kemudian Tsk an. S mengarahkan untuk melakukan transaksi di sebuah kamar kost-kostan yang terletak di Jln. Jenderal Sudirman Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar.

“Setelah bertemu di kamar kost-kost an, tersebut Tsk an. S Als U menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 50 (lima puluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi kepada petugas yang menyamar, langsung melakukan penangkapan dengan dibantu oleh tim opsnal lainnya,” kata kasat.

Lanjut kasat, “Kemudian melakukan interogasi terhadap S Als U mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki2 yang bernama D di salah satu Kamar Hotel Tresya No. 104 yang terletak di Jln. Jenderal Sudirman Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar.

“Selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke kamar hotel Tresya tersebut namun tidak menemukan laki-laki tsb, kemudian tim melakukan penggeledahan kamar yang didampingi oleh Reception Hotel Tresya dan menemukan diatas lemari 1 (satu) buah dompet warna merah merk Gucci yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 8,5 Butir dengan berat kotor 4,65 gram dan 1 (satu) buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 14 Butir dengan berat kotor 7,70 gram. jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi milik D (DPO) sebanyak 22,5 butir dengan berat kotor *12,35* gram, hingga saat ini Team Opsnal masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atas,” ucapnya

“Kemudian laki-laki yang diamankan S als U serta Barang Bukti yg disita dan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.(HNS)


No More Posts Available.

No more pages to load.