Asahansatu | Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu di pinggir jalan logam Lingkungan V Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP YON EDI WINARA SH, SIK, MH mengatakan
Dari hasil penyelidikan tersebut, maka Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira Pukul 18.10 Wib Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang pimpin Kbo Ipda RB. Situmorang dan Kanit II, melakukan teknik undercover buy.
Selanjut Personil menuju TKP, petugas yang menyamar langsung datang dan bertemu dengan 1 orang laki-laki diketahui atas nama J alias U dan memesan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1 Gram dengan harga Rp. 420.000.
Saat J alias U mengambil dan menyerahkan narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanannya berbentuk 1 klip transparan, personil langsung melakukan penangkapan.
“Adapun identitas tersangka yang diamankan yaitu J alias U (53) warga Jl Besi Lingkungan V Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai sering melakukan jual beli narkotika di pinggir jalan logam kecamatan TBU,” ujar Kapolres.
Atas dasar keresahan warga dengan teknik undercover buy, Polisi berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,06 gram, 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 8.68 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet yang di runcingkan, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 lembar tissue dan Uang tunai Rp. 394.000.
“Hasil dari interogasi terhadap tersangka J alias U mengatakan bahwa narkotika jenis shabu didapatnya dari seorang laki-laki atas nama KK (LIDIK),” ucapnya.
Saat ini J alias U beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka di dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(HNS)