Saufi Apresiasi Polda Sumut Gagalkan Peredaran 46 Kg Sabu Serta 19760 Ekstasi di Tanjungbalai

oleh

Asahansatu || Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Al Washliyah (UNIVA), Medan Saufi Simangunsong mengapresiasi jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara setempat yang kembali berhasil mengamankan sekitar 46 kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta 19.760 butir pil ekstasi di Jalan Mahoni Batu 5, Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Senin malam selasa (6/3/2023) sekira pukul 18:45 wib.

Apresiasi tersebut disampaikan Saufi Simangunsong selaku tokoh pemuda Kota Tanjungbalai itu kepada wartawan, sehubungan dengan keberhasilan jajaran Sat Narkoba Polda Sumut mengamankan 46 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan ribuan ekstasi yang akan beredar.

Tokoh pemuda Tanjungbalai itu mengaku tidak aneh dan tak heran kalau pihak kepolisian sering menemukan atau mengamankan barang haram tersebut karena Tanjungbalai Asahan cukup strategis sebagai daerah transit dikarenakan jalur tikus perairan masih beroperasi.

“Saya juga menekankan kepada pihak Aparat penegak hukum dan stakeholder pemerintahan daerah setempat baik itu Pemkab Asahan dan Pemko Tanjungbalai untuk serius memantau pintu pintu atau jalur tikus perairan yang diduga melancarkan menjadi transit barang haram tersebut,” ucap Saufi Simangunsong.

Sebagai mahasiswa hukum, Saufi simangunsong itu mengaku heran dan aneh kalau di daerah nya terus menerus terjadi penangkapan barang haram narkoba yang cukup fantastis terus menerus, maka dari itu kita berharap penanganan pencegahan pintu masuk harus benar benar dijaga ketat Agar barang haram tersebut tidak ditemukan di Tanjungbalai Asahan provinsi sumatera utara ini.” lanjutnya.

Oleh karena itu, Saufi mengajak masyarakat Kota Tanjungbalai bersama sama mengimbau semua lapisan masyarakat untuk turut mewaspadai atau mencegah kemungkinan peredaran narkoba meningkat terus menerus.

“Kalau ada hal-hal yang mencurigakan segera melaporkan kepada pihak berwajib agar segera penanganan, jangan sampai lolos dan pada akhirnya dapat merusak mental generasi bangsa dan generasi muda kita ,” demikian disampaikan Saufi menyikapi hal itu.

Menurutnya juga ,agar ada efek jera, Saufi Simangunsong berharap Kepada para aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian, jaksa dan hakim untuk tidak ragu menerapkan UU TPPU, karena hanya dengan menerapkan UU TPPU inilah maka para bandar dan pengedar narkoba bisa dimiskinkan.

“Kita mendukung dan mengapresiasi
Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si yang telah berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari barang haram tersebut,” kata Saufi Simangunsong mahasiswa Fakultas Hukum BEM UNIVA Medan tersebut.

Sementara itu,Satuan Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan Barang bukti yang berhasil disita tim Satres Narkoba Polda Sumut yang dibungkus dalam beberapa kemasan karung, terdiri dari sabu seberat 46 Kg dan Pil Ecstasy sebanyak 19.760 butir. Juga mengamankan sebuah handphone dan 1 unit mobil Mitsubishi XPander yang digunakan pelaku membawa barang tersebut.(HNS)

No More Posts Available.

No more pages to load.