Asahansatu || Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan H.Baharuddin,SH,MH didampingi sejumlah unsur pengurus partai menggelar konferensi pers di kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan, Rabu (28/06/2024).
Dalam pernyataanya, Baharuddin Harahap menjelaskan tentang adanya tindakan dari Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan yang telah menyurati Kesbangpol Pemkab Asahan untuk membekukan sementara pencairan dana bantuan parpol tahun anggaran 2023.
“Tindakan yang dilakukan oleh Fitriyani selaku Sekretaris DPC Partai Gerindra kami anggap telah membuat kisruh internal partai,”jelas Baharuddin Harahap didampingi Wakil Ketua OKK Suheri dan Bendahara M Fauzy Fahlepy.
Selanjutnya Baharuddin menjelaskan jika surat yang disampaikan oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan terkait tersebut ke Kesbangpol Asahan tidaklah sah.
“Jika diamati, terdapat kejanggalan dari surat yang dilayangkan oleh Sekretaris kami terkait permohonan untuk pembekuan sementara pencairan dana bantuan parpol tahun 2023, diantaranya surat tidak bernomor dari partai, surat tersebut hanya ditandatangani oleh Sekretaris sendiri, Selain itu, terdapat garis bawah pada kop surat, sementara pada kop surat partai yang resmi tidak memiliki garis bawah,”terangnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan telah melayangkan surat sanggahan kepada pihak Kesbangpol Pemkab Asahan terkait surat yang dilayangkan oleh Sekretaris partai.
“Sehingga persoalan tersebut bisa dipahami oleh pihak Kesbangpol Asahan dan pihak lainnya,”terangnya.
Untuk sementara lanjut Baharuddin, posisi jabatan Sekretaris partai diambil oleh Wakil Sekretaris, hal tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh partai pada pasal 9 ayat 3.
“Hal tersebut dikarenakan sejak April hingga saat ini, Fitriyani Nasution selaku Sekretaris DPC Partai sama sekali tidak bisa diajak untuk berkomunikasi. Bukan itu saja, beliau juga tidak hadir pada saat diundang untuk memberikan klarifikasi atas tindakannya tersebut,”paparnya.
Masih dikatakan Baharuddin bahwa pihak DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan sebelumnya sudah berupaya meminta kepada Fitriyani selaku Sekretaris partai agar bersedia menandatangani proposal bantuan dana partai politik tahun 2023.
“Saudari Fitriyani enggan untuk menandatanganinya, padahal proposal bantuan dana partai politik sangat bermanfaat untuk kepentingan program kerja DPC Partai Gerindra,”terangnya.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan juga menambahkan bahwa akibat tindakan tersebut, Sekretaris DPC Partai telah dilaporkan kepada pihak Mahkamah Partai.
“DPC Partai menyerahkan keputusan permasalahan ini kepada Mahkamah Partai. Saya juga berharap dalam kesempatan ini agar seluruh jajaran pengurus tetap solid dan kompak, bergandengan tangan bekerja merebut hati masyarakat, sehingga target DPC Partai Gerindra Asahan pada tahun 2024 memperoleh 9 kursi dapat tercapai, janganlah melakukan hal yang dapat merusak integritas serta program partai,”ungkap Baharuddin yang merupakan Caleg DPR RI dari Dapil III tersebut. (IRL)