SEMMI Asahan Mengecam DPR RI yang Ingin Menganulir Putusan MK

oleh

Asahansatu | Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Asahan menanggapi Peringatan Darurat buntut dari polemik RUU Pilkada yang di sahkan MK dan di anulir DPR RI. Hal itu dikatakan oleh Ketua Cabang Semmi Asahan, M.Syafrizal Ritonga bahwa polemik ini sangat disayangkan.

Menurutnya adanya RUU Pilkada itu dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi oleh pihak-pihak yang berambisi akan kekuasaan.

“SEMMI Asahan dengan tegas menolak upaya DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU Pilkada,”katanya, Kamis (22/8/2024).

SEMMI Asahan juga menyatakan sikap menolak dan mendesak Presiden serta DPR untuk menghentikan proses pembahasan Revisi UU Pilkada dan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Kemudian juga mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk segera menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“Dalam kesempatan ini juga SEMMI menyerukan agar Pejabat Negara kembali menjalankan tugas Fungsi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan bertanggung jawab sesuai Amanat perundang undangan 1945 Republik Indonesia,” jelasnya.

Pihaknya juga akan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak Revisi UU Pilkada. Serta mengimbau masyarakat untuk memastikan pemerintahan dijalankan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan demokrasi.

Putusan MK tersebut, katanya sudah baik karena membuka peluang untuk orang yang batas minimalnya tidak tercapai menjadi terbuka lebih luas.

Syafrizal mengatakan putusan MK itu bersifat final dan mengikat, tindakan DPR RI menganulir putusan MK jelas menyalahi aturan.

“Pembangkangan terhadap konstitusi, dengan mengabaikan, menghilangkan, meniadakan dan tidak menggunakan Putusan MK harus dilawan agar supremasi hukum dan tegaknya pilar demokrasi serta kedaulatan rakyat”.(ARS)

No More Posts Available.

No more pages to load.