Sengketa Pilkades Usai, Penetapan Calon Kades Desa Manis 3 Peserta

oleh

Asahansatu || Setelah selesai sengketa calon dalam Pemilihan Kepala Desa Manis, Kecamatan Pulo Rakyat, Kab.Asahan yang dilakukan dua bakal calon Kepala Desa gugur dikabulkan Tim Penyelesaian Sengketa Penetapan Calon Kepala Desa, akhirnya calon Kepala Desa Manis Tahun 2022 menjadi 3 peserta. Hal itu terungkap pada gelar Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa (Kades) di aula kantor Desa Manis, Selasa (26/07/2022)

Iwan Suriadi dalam sambutannya membacakan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Nomor : 141.1/KPTS/018/PPKD.DM/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Desa Manis Tahun 2022. Dimana dalam Huruf c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada a dan b, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang Pembatalan atas Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat.

Dalam kesempatan yang sama Camat Pulau Rakyat diwakili Kasi Pememerintahan, Muhairin meminta agar panitia melaksanakan tahapan demi tahapan Pilkades secara professional sehingga bisa berjalan dengan aman dan lancar.

Hal senada disampaikan Kapolsek Pulau Raja (diwakili) Iptu Budiman Hutagaol dan Danramil 16 Pulau Rakyat (diwakili) Sertu H. Marpaung. Intinya agar semuanya dapat menjaga keamanan selama berlangsungnya Pilkades dan diharapkan ketika berkampanye tidak menjelek-jelekkan calon yang lain. Selain itu jaga kekondisifan selama berlangsungnya Pilkades

Setelah dilaksanakan pencabutan nomor urut calon kepala Desa Manis, ditetapkan sesuai pengundian yang dilakukan yakni nomor yaitu

1. Nomor urut 01 Syupian (inncaben),
2. Nomor urut 02 Zulfan Ariadi
3. Nomor urut 03 Agus Ramadhan.

Ketua panitia Pilkades Desa Manis, Iwan Suriadi yg dikonfirmasi wartawan terkait sengketa Pilkades tersebut menjelaskan, awalnya bakal calon Kepala Desa Manis itu adalah sebanyak 12 peserta dan Setelah dilakukan seleksi pemberkasan administrasi 5 orang dinyatakan gugur. Kemudian sisanya yaitu 7 peserta lagi setelah dilakukan perangkingan nilai 2 peserta dinyatakan gugur, sehingga calon yang ditetapkan oleh panitia hanya 5 peserta. tersebut adalah satu diantaranya calon incumbent dan 4 orang lainnya perangkat Desa Manis.

Kedua bakal calon yang gugur merasa keberatan dan mengajukan sengketa, dan dimenangkan oleh panitia Kabupeten Asahan maka calon Kepala Desa Manis hanya 3. Karena ke 4 orang calon yang sudah ditetapkan Panitia Pilkades Desa Manis dibatalkan tidak memenuhi syarat administrasi memperoleh izin cuti dari Dinas PMD.

Menurut Iwan, perbedaannya Kadis PMD Kabupaten Asahan mengacu dengan Permendagri, sedangkan Panitia Pilkades Desa Manis menggunakan Perdanya, Kalau Permendagri aturannya cuti dulu baru mendaftar, kalau Perda ditetapkan dulu baru cuti. “Ungkapnya iwan Suriadi. (MHS)

No More Posts Available.

No more pages to load.