Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Samsudin Temui Kades dan Sekdes

oleh

Asahansatu || Sekretaris Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli pada hari Selasa (06/04/2021) menerima kunjungan Tim Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (LBH KAP AMPERA) yang diwakili H.M.Agussyah SE.SH bersama R.Sukrisno Alim, SH didampingi Bambang Irawan, M.H.Simanjuntak dan Ewin di ruang Kantor Sekdes Manunggal dalam rangka menindak lanjuti Pembicaraan TIM dengan Kepala Desa Manunggal beberapa waktu yang lalu.

Kunjungan Tim LBH KAP AMPERA saat ini untuk menyampaikan berkas bukti kepemilikan Samsudin berupa Surat Pelepasan Hak dari Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaj tertanggal 30 September 1997 lengkap dengan alas Hak tanah Konsesi Helvetia dan peta konsesi tahun 1909, yang masa konsesinya berakhir pada tanggal 15 Oktober 1957.

Sekretaris Desa mengatakan akan mengundang para pihak yang terkait untuk menyelesaikan permasalahan tanah bekas konsesi Helvetia yang diserahkan kepada Samsudin (80 tahun) oleh Sultan Deli.

Mengenai adanya transaksi jual beli dilokasi tanah tersebut, termasuk tanah yang di huni karyawan Eks. PTP IX yang telah berubah fungsi menjadi Ruko ruko diareal lokasi tanah yang di klaim Samsudin, keseluruhannya akan diundang agar permasalahan atas tanah tersebut dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah.

Sebelumnya H.M.Agussyah SE.SH mewakili LBH KAP AMPERA telah panjang lebar menjelaskan maksud dan tujuannya untuk kiranya Kepala Desa dan Sekretaris Desa dapat menjembatani kepada para pihak yang terkait atas permasalahan tanah tersebut diatas, dan H.M.Agussyah SE.SH juga menjelaskan ada pihak yang mengklaim telah membeli sebagian tanah tersebut dari Mantan Karyawan Eks.PTP.IX yang kini sedang dipagar tembok oleh suruhan WNI turunan Cina.

Sekretaris Desa Manunggal mengatakan kembali kepada Tim LBH KAP AMPERA bahwa pihak Pemerintah Desa akan mengundang semua pihak, mengenai kapan waktunya, Sekdes akan berkoordinasi dengan Kades Manunggal, Camat Labuhan Deli, Sekda Kabupaten Deli Serdang dan Kepala Dusun yang terkait.

Sekretaris Desa sambil menutup pembicaraan mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang semua pihak yang terkait termasuk para penghuni yang berada diatas tanah yang di klaim Samsudin sepanjang dari Pasar 8 sampai dengan Pasar 9 dengan lebar 50 Meter dari pinggir jalan Veteran kearah timur Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.(Hyt)