Asahansatu | Terjadi lagi kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga, seorang anak tega mendorong ibu kandungnya hingga jatuh terbentur bangku kayu dan mengalami luka.
Kejadian terjadi pada hari Kamis 13 Februari 2025 pukul 08.00 WIB di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Kapolsek TBU IPDA M. Rony saat ditemui wartawan mengatakan, Kejadian tersebut bermula saat ibu kandung tersangka bertanya kepada SMMMS Alias A (32) warga Jalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dimana digadaikan tabung gas LPG dengan memegang kerah baju tersangka, Jumat (14/2/2025).
Tersangka bukannya menjawab pertanyaan ibu kandungnya malah mendorong sang ibu kandungnya inisial H.S alias H hingga korban terjatuh kepala terbentur bangku kayu dan ke lantai rumah.
“Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan telinga sebelah kiri sang ibu mengalami luka robek, serta luka lecet pada punggung tangan sebelah kanan dan luka memar bengkak pada bagian kepala sebelah kiri,” ucap Kapolsek Tanjungbalai Utara.
Atas perbuatan tersangka tersebut, korban H.S melaporkan tersangka SMMMS Ke polsek Tanjungbalai Utara untuk ditangkap dan diproses lebih lanjut.
Polsek Tanjungbalai Utara yang menerima laporan korban langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap tersangka SMMMS alias A dan membawanya ke kantor Polsek Tanjungbalai utara
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya hasil tes urine terhadap tersangka hasilnya positif mengandung narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka melakukan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) undang – undang RI no 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Subs Pasal 351 dari KUHPidana.(HNS)