Seorang Guru Pesantren di Sei Dadap Melakukan Pencabulan Anak 12 Tahun

oleh

Asahansatu || Sat Reskrim Polres Asahan Unit PPA mengamankan seorang guru Pesantren di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan sebagai pelaku dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak, Rabu (27/07/22).

Kejadian ini diketahui pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Perumahan guru Pesantren di Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan. Pelaku IA (25) warga Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan dengan korban D (12) warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Perbuatan dugaan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara mengajak korban untuk tidur di kamar, selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegangi kemaluan serta menghisap kemaluan korban, dan perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban yang berbeda.

Peristiwa tersebut diawali oleh terlapor yang membangun hubungan kedekatan dengan korban, dimana pelaku sering memperhatikan kegiatan sehari-hari korban, kesehatan hingga sering memberikan uang jajan dan makanan.

Diketahui bahwasanya persitiwa tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban, sehingga korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yayasan. Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.