Seorang Wanita Warga Kampung Bukit Edarkan Sabu 

oleh

Asahansatu || Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang perempuan berinisial SS alias Siti (32) warga Kampung Bukit Kel.Suka Damai Kec.Pulo Bandring Kab.Asahan atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di kediaman rumahnya.

Pelaku diamankan petugas pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 pukul 15.00 wib yang bermula dari adanya informasi masyarakat di Desa Kampung Bukit Kel.Suka Damai Kec.Pulo Bandreng Kab. Asahan adanya seorang wanita di duga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Kamis (17/3/2022).

Bermodal informasi yang diterima, selanjutnya petugas turun ke lokasi guna dilakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Setiba di lokasi, petugas melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian petugas melakukan penggerebekan dan di dapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah tersebut,” Ucap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH,

Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui bahwa barang bukti yang di temukan adalah miliknya yang didapat dari teman laki lakinya dengan panggilan Bule warga Suka Dame Barat Asahan.

“Barang bukti yang diamankan berupa 0.65 Gram Bruto 4 Empat plastik klip diduga narkotika jenis sabu, 1 Buah pipet skop, 1 Bungkus plastik klip kosong, 1 Dompet kecil warna pink, 1 Buah hp Android,” Pungkasnya

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke kantor Satreskrim Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.(SFN)

No More Posts Available.

No more pages to load.