Batu Bara – Polsek Lima Puluh berhasil meri ngkus seorang pengangguran mengedarkan dan menjual, memiliki, memakai dan menyimpan Narkotika jenis sabu, Mukhlis (35) pekerjaan mocok mocok warga Dusun VI Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kab. Batu Bara ditangkap polisi di rumahnya.
Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara AKP Jhony Andries, SH kepada wartawan, Rabu (30/10) membenarkan penangkapan tersebut.
Disebutkan Kapolsek, tersangka ditangkap bermula Selasa (29/10) sekira pukul 11.00 Wib personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi.
Informasi menyatakan bahwa di dalam rumah milik Mukhlis tepatnya di Dusun VI Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kab. Batu Bara sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh Mukhlis.
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Jimmy R Sitorus, SH bersama dengan anggota melakukan penyelidikan.
Berselang satu jam kemudian dan kemudian dari dalam sebuah rumah dilakukan penangkapan terhadap Mukhlis dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 paket kecil yang berisi narkotika jenis sabu berada di atas lantai dapur rumahnya.
Kemudian ditemukan uang sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu sebesar Rp 120.000.
Selanjutnya tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut. ( AS2/Plk )