Asahansatu || Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Pada hari Sabtu Tanggal 14 Agustus 2021 Pukul 15.30 Wib mengamankan Pemilik Narkotika Jenis Sabu bernama Tanto Wiyahya, 28 Tahun, islam, Wiraswasta, jalan Rel Kereta Api Lk II Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai Akbp Triyadi SH, SIK mengatakan, awal Penangkapan Terhadap Tersangka Tanto Wiyahya adalah dari Informasi masyarakat yang layak di percaya yang menerangkan bahwa di TKP Jalan Rel Kereta Api tepatnya di Gang Tembok Lk I Kelurahan Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai di Sebuah Rumah sering dijadikan tempat transaksi Penjualan Narkotika, selanjutnya atas informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Demons, SH beserta Kanit idik II Sat resnarkoba IPDA N.Tamba bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan pada rumah tersebut dan benar melihat laki laki yg sesuai ciri ciri yang di informasikan sedang berada di meja makan yg berada didapur dan kemudian team melakukan Penangkapan terhadap Laki-Laki tersebut mengaku bernama Tanto Wiyahya.
Pada saat dilakukan Penangkapan tepat didepannya diatas meja makan 1 kotak bedak yg setelah diperiksa ditemukan 1 bungkus diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 16 bungkus plastik klip transfaran.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan di dalam tas warna coklat yg berada di gantung diruang tamu ditemukan 16 bungkus plastik yg diduga berisikan narkotika jenis shabu.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap TSK Tanto Wiyahya oleh TSK Tanto Wiyahya menerangkan dan mengakui bahwa narkotika yg terdiri 16 bungkus dengan berat kotor 3,64 (tiga koma enam empat) gram tersebut adalah benar miliknya.
Adapun barang bukti yang disita dari Tersangka Tanto Wiyahya yaitu : 16 bungkus diduga narkotika jenis shabu dengan *berat kotor keseluruhan 3,64 (tiga koma enam puluh empat) Gram*, 1 tas ransel warna coklat, 1 Kotak bedak warna biru, 16 bungkus plastik klip kosong, 2 batang pipet plastik yg ujungnya diruncingkan, 1 bungkus bekas tissue paseo, 1 (satu) unit Hp. Merk Vivo tipe F9.
Atas kejadian tersebut Tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna Penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal. 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, Ucap Kapolres mengakhiri.