Batubara – Personil Sat Narkoba Polres Batubara terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap salah seorang tersangka pelaku tindak pidana narkoba karena berusaha kabur saat diamankan, barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 100 gram disita.
Hal itu dijelaskan Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto didampingi Waka Polres Kompol Francisca Munthe dan Kasat Narkoba AKP Hendri Tambunan, Kamis (1/2) di Mapolres setempat, dijelaskan pengungkapan kasus itu berawal saat petugas dari satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batubara menargetkan Khoirul Mukminin alias Irul Batok (34) warga Jalan Laksana Dusun VISI Desa Bagan Dalam, kec. Tanjung Tiram, kab. Batubara hanya merupakan salah seorang BD (Bandar -red) narkoba jenis sabu kelas lokal. Pasalnya dari info yang diperoleh petugas, TSK (tersangka -red) sering melakukan transaksi barang haram tersebut disekitar wilayah tempat tinggalnya.
Berbekal informasi itu, Sabtu (20/1) sekira pukul 17.30 wib, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memasang siasat. Salah seorang petugas pun ditugaskan berpura-pura menyamar sebagai pembeli, setelah sebelumnya lebih dulu menghubungi tersangka. Sesudah keduanya sepakat, maka transaksi disetujui dilakukan dirumah tersangka yang kemudian didatangi petugas yang melakukan penyamaran tadi.
“Mau beli berapa ini”, urai Kapolres mengulang pertanyaan tersangka kepada petugas yang tengah menyamar itu, sambil menunjukkan sebungkus plastik klip transparan besar yang diperkirakan berisi ratusan gram kristal putih narkoba jenis sabu-sabu. Sedang di plastik tersebut, tertulis ’10 80 IROL’ yang diambil tersangka dari bawa pot bunga depan rumahnya.
“Setelah itu tersangka membawa masuk barang bukti sabu-sabu tadi kedalam rumahnya, dan menyuruh calon pembeli (Petugas Polisi -red) ikut masuk ke dalam rumah. Sesaat sesudahnya, tersangka meletakkan sabu-sabu itu diatas meja dibagikan ruang tamu. Memastikan barang bukti merupakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, lalu seketika itu pula tersangka dibekuk dengan sigap oleh petugas”, ungkap Kapolres.
Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Satres Narkoba Polres Batubara bersama barang bukti lain yang ditemukan, berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram (1 ONS), uang tunai senilai Rp. 1,4 juta, 1 unit timbangan elektrik, 1 hp Nokia warna hitam, 1 hp Nokia warna biru, 1 dompet warna coklat, 1 alat hisap sabu (bong), dan 1 buku notes warna merah.
Kemudian dihadapan penyidik Polisi yang menginterogasinya, Khairul Mukminin alias Irul Batok mengaku bahwa barang dagangan haramnya itu, sengaja ia beli dari seorang warga negara Malaysia bernama Sam Sing (40). Tersangka mengatakan bahwa sekitar bulan Desember 2017 lalu, ia membeli sabu-sabu tersebut seberat ½ kg atau 500 gram dengan harga 40 ribu Ringgit atau bila di kurs Rupiahkan sebesar Rp. 120 juta.
Tersangka juga mengaku bahwa sabu-sabu yang dibelinya itu, langsung ia jemput dari Malaysia. “Tapi sewaktu di Malaysia, saya hanya menerima contoh barang atau Sampel sebanyak beberapa gram saja. Saya ambilnya disebuah rumah makan yang ada di Malaysia waktu itu, tapi sebelumnya sudah ditanya kapan saya akan pulang ke Indonesia”, ujar tersangka bercerita.
“Saya jawab bahwa saya pulang ke Indonesia pada 15 Januari 2018 sekitar jam 6 pagi, dan jam 7 saya sampai di Kuala Namu. Dari Kuala Namu saya langsung ke pelabuhan Dumai naik bus Pinem, rupanya di Pelabuhan Dumai, sudah ada orang suruhan Sam Sing menyerahkan sabu-sabu kepada saya. Setelah saya pegang barang tersebut, hari itu juga saya pulang ke Tanjung Tiram”, ucapnya.
Sementara itu ditambahkan AKP. Heri Tambunan, bahwa berdasarkan pengakuannya, sebelumnya pelaku pernah menerima narkotika jenis sabu-sabu dari warga Aceh yang bernama Basir dengan harga Rp.80 juta. “Tersangka kita lumpuhkan dengan timah panas dibagikan kaki krinya karena berusaha melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, terhadap tersangka kami persangkaan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati serta denda Rp. 10 miliar”, tegas Kasat.
Kemudian dari pantauan awak Media, ketika digelar press rilis hasil tangkapan terhadap pelaku narkoba di Aula Polres Batubara. Tampak bersama tersangka bandar sabu jaringan antar negara Khairul Mukminin alias Irul Batok, sekitar 10 orang pria menggunakan baju tahanan Polres tersebut. Sumber data dari pihak Polres sendiri menyebut, kesepuluh orang ini merupakan tersangka kasus yang sama.(A1)
Berikut daftar 10 tersangka kasus keterlibatan narkoba lain dari hasil tangkapan jajaran Polres Batubara selama 3 minggu, masing-masing atas nama:
- Syaiful Bahri
- Rizky Andika Alfa Feru alias Rizky
- Supriono alias Supri
- 4.Tedi Anugerah alias Tedi
- Supriadi alias Adi
- Yogi Pratama alias Yogi
- Hardani alias AA
- Sutrisno alias Suceng