Asahansatu || Melalui program strategis, Pemerintah terus memberikan BBM khususnya jenis Solar yang bersubsidi kepada nelayan Indonesia termasuk di Kota Tanjungbalai.
Pimpinan Koordinator Aktivis Reformasi Kota Tanjungbalai, Emil Sanosa menduga salah satu SPDN terindokasi menjual minyak bersubsidi kepada para pengusaha tambang galian C dengan harga yang tinggi, yang seharusnya minyak tersebut diperuntukkan bagi nelayan namun tidak halnya di SPDN Tri Sirantau Kota Tanjungbalai.
“Disinyalir bahwa Bahan bakar minyak Bersubsidi khusus untuk Nelayan tersebut, dijual kepada Pengusaha dengan harga yang lebih tinggi dari het harga yang ditentukan oleh Pemerintah”, ucapnya. Selasa,(09/08/2022)
Emil juga menambahkan hasil temuan Tim kami dilapangan, telah terjadi indikasi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi untuk Nelayan berjenis Solar, di jalan Arteri kota Tanjungbalai, tepatnya di SPDN Tri Sirantau Tanjung Balai, tidak tepat sasaran.
AIR Kota Tanjungbalai mengatakan bahwa SPDN Tri Sirantau telah melanggar Undang-Undang no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no.11 tahun 2020 tentang CIPTA KERJA. Undang undang no.7 tahun 2016 tentang Perlindungan Pemberdayaan Nelayan, Budidaya Ikan dan Penambal Garam.
Peraturan Pemerintah no.36 tahun 2004 ; Sebagaimana telah diubah di dalam Undang undang no.30 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Peraturan Presiden no.191 tahun 2014 ; Sebagaimana telah diubah kembali didalam Peraturan Presiden no.117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.Peraturan BPH MIGAS no.17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
“Bahwa pihak SPDN tersebut telah melanggar peraturan yang ada dan merasa kebal hukum terlihat dari bebasnya penjualan menggunakan djerigen”, tuturnya.
Ketika awak media yang mempertanyakan soal izin penjualan minyak tersebut, pengawas yang ada di lokasi tidak ada yang dapat menjawab dan menunjukkan suratnya.
Air Kota Tanjungbalai mengatakan diketahui bahwa, SPDN tersebut sudah lama tidak berfungsi, dan dilokasi tersebut pernah menjadi salah satu kantor penyiaran Radio, dan saat ini menjadi Kantor dari Salah Partai Politik.
“Adapun beberapa Alat-alat bukti yang ditemukan di lokasi dan yang sudah digunakan oleh oknum, di SPDN tersebut seperti Mesin Pompa, Selang/pipa Penyulingan, djerigen, dan Lainnya juga didapati sisa/ tumpahan bahan bakar minyak berjenis solar di lokasi sekitar SPDN Tri Sirantau Kota Tanjungbalai”,tuturnya Emil.
Atas dasar bukti-bukti fakta temuan di lapangan. Bahwa kegiatan tersebut terindikasi tidak sesuai prosedur petunjuk teknis pendistribusian yang sesuai dengan tujuan (LO) untuk Penyaluran. Sehingga harus diberikan sanksi yang tegas terkait dugaan telah melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi: setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar”.
“Kami meminta dan mendesak Bapak Kapolres Kota Tanjungbalai dapat segera melakukan menindaklanjuti dan menangkap oknum-oknum dan aktor intelektual, terkait dugaan penyelewengan bahan bakar Minyak Subsidi pemerintah untuk Nelayan yang di Jual kepada para pengepul ataupun para Pengusaha. yang Terjadi di SPDN Tri Sirantau Tanjung Balai di jalan Arteri (arteri) kota Tanjungbalai. Dan mendesak BPH MIGAS agar segera memberikan sanksi tegas terhadap pimpinan maupun SPDN. Berdasarkan dugaan yang kami terangkan di atas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini. Jika tidak, kami akan menggelar unjuk rasa”,tutup Emil.(HNS)