Suap Mantan Walikota Rp.200 Juta, Sekdakot Tanjungbalai di Borgol KPK

oleh

Asahansatu || Sekda Tanjungbalai, Yusmada resmi diborgol dan ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Jumat, 27/8/2021).

Yusmada dipenjara karena menyuap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, terkait proses lelang jabatan di Tanjungbalai.

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri saat Konfrensi Pers melalui account FB resmi KPK. Yusmada dijadikan tersangka karena dirinya sempat menyetor uang Rp 200 juta pada M Syahrial, ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.

“Setelah YM (Yusmada) mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, YM bertemu dengan Sajali Lubis yang mana teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA (M Syahrial),” kata Ali Fikri.

Dalam pertemuan tersebut, Yusmada menyampaikan kepada Sajali Lubis untuk menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada M Syahrial.

“Saat itu, Sajali langsung menindak lanjuti dan menelepon MSA (M Syahrial) yang langsung disetujui dan disepakati oleh MSA,” kata Ali Fikri.

Akibat persetujuan tersebut, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan surat keputusan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

“Setelah terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis mendatangi YM (Yusmada) atas perintah Wali Kota Tanjungbalai sebesar Rp 200 juta yang diserahkan langsung ke MSA,” katanya.

Atas kasus suap itu, Yusmada kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.

YM selaku pemberi dikenakan pasal tas perbuatannya tersebut,
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Guna proses penyidikan, dimana Tim Penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita diantaranya uang sejumlah Rp100 juta, sehingga Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Sedangkan tersangka MSA tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.(HNS).