Jakarta – Penasihat Hukum Syahrini, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya siap hadir di sidang First Travel jika dipanggil sebagai saksi. Namun sampai saat ini Hotman belum tahu apakah ada panggilan untuk Syahrini bersaksi atau tidak.
“Kalau dipanggil di persidangan pasti hadir. Kan dia juga sudah di-BAP,” kata Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3).
Hotman Paris menjelaskan, porsi Syahrini dalam kasus First Travel bukanlah sebagai saksi kunci. Jika diminta hadir di sidang, Syahrini akan memberikan keterangan sesuai dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya saat di Bareskrim Polri.
“Aku belum tahu (Syahrini dipanggil menjadi saksi atau tidak-red). Kalau dia jadi saksi kan tidak boleh didampingi, jadi aku nggak tahu. Kan keterangan dia sudah ada di-BAP. Dan dia bukan saksi kunci kok di situ (kasus First Travel),” jelas Hotman.
Hotman menduga belum ada panggilan untuk kliennya terkait kasus First Travel karena saat ini pengadilan masih dalam tahap memeriksa saksi-saksi kunci.
“Nggak dengar (ada panggilan untuk Syahrini-red), karena kan masih pemeriksaan saksi-saksi kunci utama. Dia kan hanya, dia bukan saksi kuncilah di sana,” sambung Hotman.
Artis Syahrini disebut dalam surat dakwaan bos First Travel dalam perkara penipuan perjalanan umrah. Syahrini disebut digunakan First Travel untuk mempromosikan paket umrah dengan menggelontorkan uang sebanyak Rp 1 miliar untuk perjalanan umrah Syahrini dan keluarga.
Syahrini sebelumnya sudah membantah soal tudingan endorse yang diberikan oleh First Travel. Dirinya mengatakan hanya mendapat potongan setengah harga untuk perjalanan umrah.
“Nggak perlu ada yang disanggah, semua nyata, nggak ada bohong,” ujar Syahrini soal tudingan dirinya berbohong terkait First Travel di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10) malam.
Dia tak mau sesumbar soal hasil pemeriksaannya. Syahrini mempercayakan semua kepada penyidik.
“Kita buktikan di sana (Bareskrim), kalau nggak salah nggak takut di sana (Bareskrim),” tegas Syahrini. (dtc)