Tak Gubris Wartawan, Kadis Kesehatan Langgar UU Pers dan Intruksi 3T Bupati Asahan

oleh

Asahansatu | Kepala dinas kesehatan (Dinkes) Pemkab Asahan dr Hari Sapna dan sekretaris nya Purwanto dianggap alergi dengan wartawan, pasalnya konfirmasi wartawan baik lewat sms dan via telepon tak mau menjawab.

Hal tersebut terjadi saat permasalahan oprasional jam kerja yang terjadi di puskesmas prapat janji, diketahui tutupnya puskesmas itu pukul 14.00 wib, yang menyebabkan pelayanan kesehatan di puskesmas tersebut di keluhkan masyarakat yang akan berobat.

Salah seorang pasien yang bernama Indra warga kecamatan Setia janji yang akan berobat, namun karena pelayanan dan oprasional yang buruk akhirnya warga tersebut tidak jadi berobat.

Terkait peristiwa tersebut kepala dinas kesehatan kabupaten Asahan dr Hari Sapna dan sekretaris bungkam seakan kompak tidak mau memberikan penjelasan terkait masalah tersebut.

Sekretaris PD Ikatan Wartawan Online Kabupaten Asahan Khairul Anhar Harahap,SH meyayangkan sikap kadis dan sekretaris kesehatan yang tidak menggubris konfirmasi dari wartawan.

Menurutnya kemerdekaan pers hadir dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya adalah untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) kepada masyarakat.

“Seharusnya Kepala Dinas menjelaskan kepada masyarakat atas kejadian tersebut, kalau memang anak buahnya bersalah harus di disiplinkan, serta sampaikan ke publik. Kalau didiamkan akan menjadi preseden buruk untuk Pemkab Asahan dalam hal pelayanan masyarakat”, terang Khairul.

Masih dikatakan Khairul sisi lain atas kejadian tersebut Dinas Kesehatan dan jajaran juga dianggap secara terang-terangan melanggar intruksi Bupati Asahan Nomor: 188.55/3/INST/2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang Penerapan Tiga “T” (Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Bertugas)

“Jika Kepala Dinas Kesehatan dan jajaran tidak mampu menjalankan intruksi 3T Bupati Asahan serta UU Kebebasan Pers, berarti Kadis itu tidak kompeten, sebaiknya Bupati mengevaluasi jabatan Kadis Kesehatan”, minta Khairul.

Dari beberapa sumber Kapus yang tak mau si sebutkan namanya, menjelaskan bagi puskesmas yang mempunyai pasilitas rawat inap buka 24 jam, dan yang tidak ada rawat inap, hanya berobat jalan tutup di atas jam 14.00 wib.

“Biasanya kalau puskesmas yang ada rawat inap seperti Rawang, air joman buka 24 jam, dan yang tidak ada rawat inap seperti prapat janji di atas jam 14.00 wib, ” Ungkap kapus tersebut.(MSI)

No More Posts Available.

No more pages to load.