Asahan – Tangkap penyelenggara Internet Service Provider (ISP) ‘abal – abal’, penyelenggara telekomunikasi yang tidak mengantongi izin dari Menteri bisa dipidana.
Hal itu sesuai dengan ketentuan UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khusunya pada pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi meliputi: a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 11 ayat (1), bahwa penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
Hasil penelusuran Asahansatu.com pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Selasa (17/10). Ada seratusan desa yang mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk pembuatan jaringan internet desa.
Sementara menurut Plt Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar saat dikonfirmasi mengatakan, hingga hari ini pihaknya belum pernah menerima satu orang kepala desa untuk berkonsultasi soal pemasangan jaringan internet desa.
Menyikapi hal itu, pihak Kepolisian diminta untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, saat ini ada beberapa perusahaan yang menyelenggarakan pemasangan jaringan internet desa dan diduga tidak mengantongi izin serta peralatan yang dipakai tidak standar, ujar AF Dinur S.Kom. (Lintang)
red : apa komentar anda soal ISP ‘abal – abal’