Asahan – Bukan diri pribadi saja, namun secara psikologis keluarga dan Pemkab Asahan merasa dirugikan dengan postingan facebook di akun pribadi milik Putra Hutasuhut sehingga akan ditempuh jalur hukum.
Hal itu ditegaskan Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP melalui Kepala Dinas Kominfo Rahmat Hidayat Siregar saat menggelar konprensi pers di ruang kerjanya, Senin petang (12/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Postingan facebook yang diunggah Putra Hutasuhut di akun pribadinya,”Ats Nama Santri PMDU Asahan & Warga Asahan Mengucapkan INNALILLAHI WAINNA ILAHI RAAJIUN, turut Berduka Cita Buya Kami & BUPATI ASAHAN Drs.H.TAUFAN GAMA SIMATUPANG, M.AP Semoga Keluarga diberikan Ketabahan & kekuatan..Amin.” itu jelas sangat merugikan secara psikologis terhadap diri dan kelurga serta Pemkab Asahan, tegas Rahmat Hidayat Siregar.
Menyikapi hal itu, atas nama Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP sudah meneken kuasa kepada kuasa hukum Pemkab Asahan Leo L Napitupulu SH.M.Hum untuk menindak lanjuti.
Selaku kuasa hukum, Leo L Napitupulu sudah memberikan ultimatum kepada Putra Hutasuhut secara terbuka, “Pak Leo sudah memposting permintaan klarifikasi terbuka terhadap yang bersangkutan, jika dalam tempo 1 x 24 jam tidak dilakukan, makan dipastikan setelah persetujuan Bupati akan ditempuh jalur hukum,”tegasnya.
Ketika ditanya, apa yang menyebabkan hingga Bupati Asahan berang, “akibat postingan itu, selain Bupati secara pribadi, keluarganya juga terpukul seperti yang dialami salah satu putri beliau yang saat ini sedang belajar di luar kota,”ujarnya.
“Putri beliau sempat shok, pasalnya teman – teman dekatnya langsung mengucapkan belasungkawa secara langsung maupun melalui media komunikasi,”jelas Rahmat Hidayat sembari menegaskan itu salah satu yang melatarbelakangi upaya hukum.
Masih kata Kadis Kominfo, “selain keluarga, kerabat dekat termasuk orang – orang yang menjadi tim pemenangan beliau juga sempat mengucapkan hal serupa,” tambahnya.
Terkait persoalan yang sempat membuat diri pribadi dan keluarga serta Pemkab Asahan merasa dirugikan, maka akan ditempuh jalur hukum dengan tuduhan melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE jo pasal 310, 311 dan 335 KUHPidana, pungkasnya.
Ditempat terpisah, dukungan untuk menempuh jalur hukum juga datang dari DPD AMII Asahan,”sebaiknya Bupati Asahan menempuh jalur hukum dalam persoalan ini, karena postingan itu dinilai bias sehingga membuat kegaduhan ditengah – tengah masyarakat,”ujar Khairul Anhar Harahap.
Sebaiknya masyarakat harus lebih bijak menggunakan media sosial, karena saat ini sudah ada aturan yang mengatur tentang penggunaannya, himbaunya.(A1)